
Jurnal,Manado- Dalam
hearing bersama BI, Anggota Pansus Penyertaan Modal, Teddy Kumaat
mempertanyakan terkait tidak pernah diikutkan DPRD Sulut dalam setiap pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bank Sulut.
Menurutnya, pemegang saham di bank sulut itu adalah
eksekutif dan legislative, namun disayangkan setiap pelaksanaan RUPS dewan
sendiri tidak pernah dilibatkan. Bahkan hasil kerja dan rencana kerja bank itu
sendiri tidak pernah dilaporkan.
“Apakah ada aturan tentang hubungan eksekutif dan
legislative, apakah dewan bisa membuat perda sehingga legislative bisa
diikutkan?” Tanya Kumaat.
Menurut Tapiheru selaku Kanwil Bank Indonesia (BI)
menjelaskan jika di BI sendiri tidak ada aturan yang mengikat bahwa legislative
wajib dan tidak wajib mengikuti RUPS.Yang pasti dalam RUPS harus dihadiri oleh
pemegang saham.
“Keterkaitannya legislative kan karena eksekutif yang
mempunyai modal jadi secaa otomatis legislative bukan pemegang saham,”
terangnya.
Ia juga menambahkan, siapapun yang berinvesatasi di bank
yang bersangkutan maka dia adalah pemegang saham.
“Permasalahannya adalah yang bisa masuk adalah pemegang
saham. Apakah legislatif bisa masuk tinggal dibicarakan dengan pemda,” jelas
Tapiheru.
Ia juga menambahkan, BI tidak mengeluarkan aturan yang
mengatur tentang operasional bank bersangkutan. Tapi BI bisa memberikan masukan
berdasarkan komper pemasukan dan biaya operasional tapi keputusannya tetap ada
di bank yang bersangkutan.
“Jika bank merugi maka BI bisa masuk kesitu. Pengecualian
jika ada yang menginvestasikan dananya lebih dari 30 persen maka harus melalui
BI,” pungkasnya.(man)