Iklan

December 10, 2013, 03:24 WIB
Last Updated 2013-12-10T11:24:18Z
DPRD Sulut

Legislatif Bukan Pemegang Saham, Tidak Boleh Ikut RUPS

Jurnal,Manado- Dalam hearing bersama BI, Anggota Pansus Penyertaan Modal, Teddy Kumaat mempertanyakan terkait tidak pernah diikutkan DPRD Sulut dalam setiap  pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sulut.

Menurutnya, pemegang saham di bank sulut itu adalah eksekutif dan legislative, namun disayangkan setiap pelaksanaan RUPS dewan sendiri tidak pernah dilibatkan. Bahkan hasil kerja dan rencana kerja bank itu sendiri tidak pernah dilaporkan.

“Apakah ada aturan tentang hubungan eksekutif dan legislative, apakah dewan bisa membuat perda sehingga legislative bisa diikutkan?” Tanya Kumaat.

Menurut Tapiheru selaku Kanwil Bank Indonesia (BI) menjelaskan jika di BI sendiri tidak ada aturan yang mengikat bahwa legislative wajib dan tidak wajib mengikuti RUPS.Yang pasti dalam RUPS harus dihadiri oleh pemegang saham.

“Keterkaitannya legislative kan karena eksekutif yang mempunyai modal jadi secaa otomatis legislative bukan pemegang saham,” terangnya.

Ia juga menambahkan, siapapun yang berinvesatasi di bank yang bersangkutan maka dia adalah pemegang saham.

“Permasalahannya adalah yang bisa masuk adalah pemegang saham. Apakah legislatif bisa masuk tinggal dibicarakan dengan pemda,” jelas Tapiheru.

Ia juga menambahkan, BI tidak mengeluarkan aturan yang mengatur tentang operasional bank bersangkutan. Tapi BI bisa memberikan masukan berdasarkan komper pemasukan dan biaya operasional tapi keputusannya tetap ada di bank yang bersangkutan.


“Jika bank merugi maka BI bisa masuk kesitu. Pengecualian jika ada yang menginvestasikan dananya lebih dari 30 persen maka harus melalui BI,” pungkasnya.(man)