Iklan

December 5, 2013, 16:58 WIB
Last Updated 2013-12-06T00:58:38Z
Boltim

KPU Boltim Konsultasikan PKPU No 17

Jurnal Manado, Boltim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye, pada Jum’at (06/12), di KPU Pusat Jakarta.

Dalam konsultasi dengan Biro hukum KPU Pusat tersebut, menurut Ketua KPU Boltim Hendra Damopolii SE, bahwa partai politik (Parpol) sudah harus menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye periode pertama.

Pelaporan dana kampanye  sampai pada batas tanggal 27 Desember 2014 sesuai dengan ketentuan serta pemasukan rekening khusus dana kampanye periode kedua tanggal 2 maret 2014 sesuai dengan ketentuan,” Jelas Hendra.

Lanjut Hendra, parpol berkewajiban untuk memasukan rekening khusus dana kampanye. Kata dia, laporan awal dana kampanye serta laporan penerimaan dana kampanye, jika pada batas waktu yang ditentukan tersebut parpol belum memasukanya ke KPU akan didiskualifikasi.

“Sesuai undang -undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 138, partai bersangkutan akan didiskwalifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu,” tukas Hendra
Ditambahkanya, 15 hari setelah pemungutan suara, parpol dan caleg harus memasukan laporan penerimaan  dan penggunaan dana kampanye. Kata dia, sanksi bagi yang melanggar adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Untuk membantu parpol dan caleg tidak salah dalam aturan KPU Boltim membuat helpdesk untuk parpol dan caleg agar dapat berkonsultasi,” Tutup Hendra via Telephon (Billy)