Iklan

December 2, 2013, 21:10 WIB
Last Updated 2013-12-03T05:10:59Z
Nasional

Uang Pengganti neneng Bertambah 2,604 M

Jurnal,Jakarta-Pengacara Neneng Sri Wahyuni, Elza Syarief mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Elza datang untuk menjenguk Neneng sekaligus berkonsultasi atas upaya langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya kan kita proses di MA. Jadi konsultasi biasa saja," ujar Elza sebelum masuk gedung, Selasa (3/11).

Sebelumnya, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin itu menjadi terpidana karena terlibat kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Neneng hukuman pidana enam tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 800 juta.

Di tingkat banding, majelis hakim DKI Jakarta menambah uang pengganti Neneng dengan membayar uang pengganti Rp 2,604 miliar.(mdk)