Iklan

January 9, 2014, 03:03 WIB
Last Updated 2014-01-09T11:03:12Z
Bolmong

Aleg Fraksi PAN Ditangkap saat Main Judi, Sespri Walikota KK Terlibat

Bobby tertunduk saat diperiksa penyidik
Jurnal,Bolmong – Sungguh memalukan. Anggota DPRD Kabupaten Bolmong, BM alias Bobby tertangkap tangan saat bermain judi jenis remi di salah satu rumah yang bertempat di Jalan Sansiut Tubun Kelurahan Sinindian, lingkungan 3, Kotamobagu Timur, Rabu (8/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Tertangkapnya aleg dan juga caleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini, berawal dari laporan warga dimana rumah milik ER alias Elma dijadikan sarang perjudian orang-orang yang berpengaruh.
Saat melakukan penangkapan selain Bobby juga IM alias Indah, dan HL alias Herdedi. Indah sendiri diduga orang dekat Tatong Bara yang kesehariannya bertugas sebagai sespri walikota.
Salihi Mokodongan selaku ketua PAN Bolmong mengakui jika dirinya baru mengetahui informasi tesebut dari wartawan.
“saya baru mengetahui lewat wartawan, dan saya sekarang lagi dijakarta, saya sudah perintahkan sekertaris yakni Kamran Moktar untuk segera mendatangi polres bolmong untuk menggali informasinya, mohon maaf untuk persoalan sanksi, saya belum bisa menberikan pernyataan,” ujar Salihi yang juga menjabat sebagai Bupati Bolmong.
Sementara itu, Kamran Moktar, sekertaris Partai Amanah Nasional (PAN) ketika bersua di halaman Mapolres Bolmong mengatakan, persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polres.
“kami menghormati penegakan hukum. Intinya karena kasus ini ada diwilayah hukum, menghormati institusi, untuk persoalan sanksi partai, kami belum bisa membicarakan itu,” Ujar Kamran.
Ia juga membenarkan bahwa BM alias Bobby adalah kader PAN, sebab dirinya juga adalah Anggota Legislatif DPRD Bolmong, yang bernomor urut 2, dan sekarang ikut mencalonkan diri juga sebagai Calon Anggota Legislatif di 2014 ini.
Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan, SIK juga membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum anggota legislatif DPRD Bolmong, dan salah satu tenaga Honorer Pemkot Kotamobagu.
“saat kita tangkap, ada oknum anggota dewan di DPRD Bolmong,  dan salah satunya Honorer, penangkapan ini sesuai adanya informasi warga yang mengeluh bahwa dirumah tempat dijadikan kegiatan judi tersebut, ada suara yang mengganggu orang istirahat, dan setelah anggota diperintahkan untuk mengambil tindakan, tertangkaplah mereka, dan mereka semua terjerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara, ada juga 2 orang yang melarikan diri dan saat ini kami sedang berupaya memanggil mereka, apakah mereka terlibat atau hanya datang ditempat tersebut”, Ungkap Mantan Kapolres Sangihe Talaut itu. (js)