Iklan

January 7, 2014, 06:40 WIB
Last Updated 2014-01-07T14:40:40Z
DPRD Manado

Jika Terbukti Karena PIL, Merry Terancam Pecat

Jurnal,Manado-Setelah beredarnya pemberitaan tentang dugaan perselingkuhan Anggota DPRD Kota Manado berinisial MS alias Merry, bak tamparan keras menghantam penghuni gedung Wakil Rakyat.
Untuk itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Manado, menyatakan sikap tegas akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tekait pemberitaan di Media Massa.

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya,” ujar Ketua BK, Hengky Lasut.

Berdasarkan tata Tertib (Tatib) lanjut Lasut, dugaan perselingkuhan dan jika benar, akan menciderai moral sebagai anggota dewan dan lembaga terhormat ini. Sebagaimana Pasal 93 ayat 3 tentang sikap perilaku anggota DPRD, dan Pasal 100 tentang pengaturan hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Kota Manado sebagaimana dimaksudkan pasal 93 ayat 3 memuat ketentuan mengenai sikap, perilaku dan ucapan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan adat budaya setempat.

Sekarang ini, BK juga menunggu laporan masuk dari Suami Merry disertai bukti-bukti yang nantinya akan didalami berdasarkan laporan dan bukti yang diterima.

“Jika laporan tersebut ternyata benar maka yang bersangkutan bisa diberikan sanksi pecat sebagai anggota dewan,” tegas Lasut.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Merry menghilang diduga karena ada Pria Idaman Lain (PIL).
Merry yang adalah anggota DPRD Kota manado yang juga mencalonkan diri kembali pada pilcaleg periode 2014-2019 dengan menggunakan kendaraan Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) sario-Malalayang).(***)