Iklan

February 23, 2014, 03:28 WIB
Last Updated 2014-02-23T11:28:05Z
DPRD Sulut

Kalah di MA dan PTUN Tak Mebuat warga Ikarat Menyerah


Komisi 1 dan IV usai melakukan pertemuan dengan warga Pusian
Jurnal,Manado-Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) tak membuat warga menyerah begitu saja. Terbukti pada Jumat (21/02) pecan lalu, 83 warga Pusian mengundang Komisi 1 dan IV untuk melakukan pertemuan dan pengecekan lokasi untuk meyakinkan ke dua komisi tersebut bahwa tanah yang diserahkan kepada warga transmigrasi adalah benar miliki mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Benny Ramdhani, Anggota Komisi IV mengatakan bahwa keputusan berketapan oleh MA dan PTUN adalah sah. Dimana tanah yang terletak di Desa Ikarat Kecamatan Dumoga Timur adalah milik Pemerintah yang sekarang ini telah diserahkan kepada warga transmigrasi.
“Hasilnya kita sama-sama tahu bahwa tyelah diputuskan lewat pengadilan bahwa itu milik pemerintah dan sekarang dipergunakan oleh saudara-saudara kita,” ujarnya.
Namun demikian kata Brani, panggilan akrabnya, jika warga masih keberatan dan tetap akan menuntut hak milik mereka untuk diganti rugi lahan maka warga sendiri harus menyiapkan bukti baru yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk diajukan kembali. “Bapak dan Ibu jangan berkecil hati, jika memang tanah itu milik kalian maka banut DPRD dengan cara kumpulkan bukti-bukti yang menguatkan yang menyatakan bahwa bapak dan ibu adalah pemilik sah tanah tersebut,” pintanya. Kalau buktinya telah terkumpul maka DPRD akan membantu warga untuk menyuarakannya kepada pemerintah yang nantinya akan di anggarkan di APBD nanti, lanjut Brani.
Senada dijanjikan Lexi Solang, Anggota Komisi 1.
”Kalau tidak ada masalah dengan bukti yang dimasukkan nanti maka Dewan akan mendesak Pemerintah agar dimasukkan anggaran ganti rugi lahan,” terang Solang.
Ia juga menyatakan kepada warga bahwa program transmigrasi adalah program pemerintah. Dan pemerintah selalu berupaya untuk melakukan yang terbaik bagi warga.
“Yang pasti kami akan berjuang untuk warga asal bukti yang dibutuhkan dapat kami terima,” tambah Solang.
 Sementara itu, Ramli Mamonto, kuasa hukum warga menyatakan bahwa bukti sudah mereka dapatkan dan dalam waktu dekat akan memasukkannya ke DPRD.
“Bukti Surat Kepemilikan Tanah (SKPT) sudah ada dan ditandatangani Camat serta aparat pemerintah setempat. Nanti kami akan masukkan secepatnya,” tutur Mamonto.
Hadir dalam pertemuan, John Dumais, Feronika Ponto, Winda Titah, Lexi Solang, Ritha Mokodongan, Camat Dumoga, Reymon Ratu.(man)