![]() |
| Komisi 1 dan IV usai melakukan pertemuan dengan warga Pusian |
Dalam pertemuan tersebut, Benny Ramdhani, Anggota Komisi IV
mengatakan bahwa keputusan berketapan oleh MA dan PTUN adalah sah. Dimana tanah
yang terletak di Desa Ikarat Kecamatan Dumoga Timur adalah milik Pemerintah
yang sekarang ini telah diserahkan kepada warga transmigrasi.
“Hasilnya kita sama-sama tahu bahwa tyelah diputuskan lewat
pengadilan bahwa itu milik pemerintah dan sekarang dipergunakan oleh saudara-saudara
kita,” ujarnya.
Namun demikian kata Brani, panggilan akrabnya, jika warga
masih keberatan dan tetap akan menuntut hak milik mereka untuk diganti rugi
lahan maka warga sendiri harus menyiapkan bukti baru yang kuat dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk diajukan kembali. “Bapak dan Ibu jangan berkecil
hati, jika memang tanah itu milik kalian maka banut DPRD dengan cara kumpulkan
bukti-bukti yang menguatkan yang menyatakan bahwa bapak dan ibu adalah pemilik
sah tanah tersebut,” pintanya. Kalau buktinya telah terkumpul maka DPRD akan
membantu warga untuk menyuarakannya kepada pemerintah yang nantinya akan di
anggarkan di APBD nanti, lanjut Brani.
Senada dijanjikan
Lexi Solang, Anggota Komisi 1.
”Kalau tidak ada
masalah dengan bukti yang dimasukkan nanti maka Dewan akan mendesak Pemerintah
agar dimasukkan anggaran ganti rugi lahan,” terang Solang.
Ia juga
menyatakan kepada warga bahwa program transmigrasi adalah program pemerintah. Dan
pemerintah selalu berupaya untuk melakukan yang terbaik bagi warga.
“Yang pasti
kami akan berjuang untuk warga asal bukti yang dibutuhkan dapat kami terima,”
tambah Solang.
Sementara itu, Ramli Mamonto, kuasa hukum
warga menyatakan bahwa bukti sudah mereka dapatkan dan dalam waktu dekat akan
memasukkannya ke DPRD.
“Bukti
Surat Kepemilikan Tanah (SKPT) sudah ada dan ditandatangani Camat serta aparat
pemerintah setempat. Nanti kami akan masukkan secepatnya,” tutur Mamonto.
Hadir dalam
pertemuan, John Dumais, Feronika Ponto, Winda Titah, Lexi Solang, Ritha
Mokodongan, Camat Dumoga, Reymon Ratu.(man)
