Jurnal,Kotamobagu - Ditahannya HM aliasa Hen (39) yang bekerja sebagai
Pegawasi Negeri Sipil (PNS) Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
sebagai TSK pemalsuan tanda tangan Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Muhammad
Assagaf dan mantan kadisperindag Boltim Muchtar Limbanadi untuk izin
usaha perdagangan yang ada di Boltim, menimbulkan kemarahan dari salah
satu Anggota Dewan Boltim yakni Sofian Alhabsi.
Menurutnya Aba Um sapaan akrabnya itu, PNS tersebut seharusnya dipecat saja. "Bupati Boltim Sehan Landjar harus segera memecat PNS yang nyatanya sudah merugikan negara dan nama pejabat daerah Boltim,"ujar Aba Um, melalui pesan lewat Blackberry Mesangger (BBM).
Aba Um yang saat ini kembali mencalon diri di Pemlihan Legislativ (Pileg) dari Dapil 2 itu dengan mengendarai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), inginkan ketegasan Pemda Boltim harus memberikan sanksi kepada TSK pemalsuan tanda tangan tersebut. "Pegawai seperti itu tidak bisa digunakan di Boltim, dan saya mengecam agar dia diberhentikan sebagai abdi negara. Karena sudah merugikan negara terutama daerah,"pungkasnya.(sdb)
Menurutnya Aba Um sapaan akrabnya itu, PNS tersebut seharusnya dipecat saja. "Bupati Boltim Sehan Landjar harus segera memecat PNS yang nyatanya sudah merugikan negara dan nama pejabat daerah Boltim,"ujar Aba Um, melalui pesan lewat Blackberry Mesangger (BBM).
Aba Um yang saat ini kembali mencalon diri di Pemlihan Legislativ (Pileg) dari Dapil 2 itu dengan mengendarai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), inginkan ketegasan Pemda Boltim harus memberikan sanksi kepada TSK pemalsuan tanda tangan tersebut. "Pegawai seperti itu tidak bisa digunakan di Boltim, dan saya mengecam agar dia diberhentikan sebagai abdi negara. Karena sudah merugikan negara terutama daerah,"pungkasnya.(sdb)