Iklan

March 28, 2014, 06:04 WIB
Last Updated 2014-03-28T13:04:23Z
Kotamobagu

Aba :PNS Pemalsu Tandatangan Harus di Pecat

Jurnal,Kotamobagu - Ditahannya HM aliasa Hen (39) yang bekerja sebagai Pegawasi Negeri Sipil (PNS) Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebagai TSK pemalsuan tanda tangan Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Muhammad Assagaf dan mantan kadisperindag Boltim Muchtar Limbanadi untuk izin usaha perdagangan yang ada di Boltim, menimbulkan kemarahan dari salah satu Anggota Dewan Boltim yakni Sofian Alhabsi.

Menurutnya Aba Um sapaan akrabnya itu, PNS tersebut seharusnya dipecat saja. "Bupati Boltim Sehan Landjar harus segera memecat PNS yang nyatanya sudah merugikan negara dan nama pejabat daerah Boltim,"ujar Aba Um, melalui pesan lewat Blackberry Mesangger (BBM).

Aba Um yang saat ini kembali mencalon diri di Pemlihan Legislativ (Pileg) dari Dapil 2 itu dengan mengendarai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), inginkan ketegasan Pemda Boltim harus memberikan sanksi kepada TSK pemalsuan tanda tangan tersebut. "Pegawai seperti itu tidak bisa digunakan di Boltim, dan saya mengecam agar dia diberhentikan sebagai abdi negara. Karena sudah merugikan negara terutama daerah,"pungkasnya.(sdb)