
![]() |
Wawali saat berdialog Dengan Kepala Kantor BI |
Jurnal,Manado-Kinerja para Abdi Negara yang kurang maksimal dikarenakan hutang-piutang yang terjadi antara PNS dan pihak Bank ternyata menjadi pemicu. Bagaimana tidak, PNS sangat mudah mengajukan pinjaman kepada pihak bank dan jasa keuangan lainnya.
Hal itu menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Tak henti-hentinya, Walikota dan Wakil Walikota mencarikan solusi sehingga adanya pembatasan pinjaman kepada PNS.
“Butuh pemikiran apakah pemerintah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke Bank yang diajukan Pegawai Negeri Sipil. Langkah pembatasan ini sebagai bagian dari upaya pembinaan pegawai. Karena jika PNS terbebani utang, kinerjanya bisa terganggu,” terang Wawali Senin (10/3) ketika melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor BI Perwakilan Sulut, Luctor Tapiheru di kantor BI di bilangan Jalan 17 Agustus.
Diakui Wawali bahwa fenomena para PNS dengan memberikan jaminan Surat Keputusan (SK) Pegawai kepada pihak bank sudah berlangsung lama. Bahkan dengan SK tersebut mereka (PNS) tak tanggung-tanggung meminjam uang di bank untuk memenuhi kebutuhan mereka.
"Biasanya untuk memenuhi kebutuhan mereka, SKnya diagunkan ke bank. Setelah lunas dilanjutkan lagi, dan itu akan terus menerus. Pihak bank juga dengan mudahnya menyetujui usulan kredit mereka mengingat gaji PNS dijamin pemerintah sehingga kepercayaan bank sangat tinggi," jelas Harley.
Kepala Kantor BI Perwakilan Sulut, Luctor Tapiheru sendiri mengatakan, pinjaman ke bank ada standar maksimum. Disesuaikan dengan kemampuan atau gaji PNS itu sendiri.
"Pinjaman maksimum 30 persen dan 2/3 sisanya dibawa pulang untuk kebutuhan PNS itu sendiri. Namun yang terjadi bisa saja ada main mata dengan pihak bank yang memberikan kredit," terang Luctor.
Namun Luctor tak memungkiri dalam kompetisi perbankan, sehingga ada bank tertentu yang memberikan pinjaman hingga 50 persen dari plafon yang telah ditetapkan. Apalagi jika PNS bisa meyakinkan pihak bank.
"Jika PNs memberikan argumen dengan usaha tambahan dan sumber pendapatan lain mereka bisa saja terjadi," jelasnya.
Namun Tapiheru menyatakan jika persoalan permainan mata oleh bank-bank tertentu bukan lagi kontrol atau diawasi dari BI namun dari OJK.
"BI bukan lagi sebagai pengawas," pungkas Kepala Kantor BI ini.(luq/tim)