Iklan

March 17, 2014, 09:36 WIB
Last Updated 2014-03-17T16:36:22Z
Bolmong

Salihi dan Tuuk di "Cekal" Berkampanye

Jurnal,Bolmong - Hingga Senin (17/3) kemarin, Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk Sth.MM belum juga memasukan izin cuti untuk kampanye di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dimana kedua pimpinan daerah ini adalah ketua DPD Partai PAN dan PDIP Bolmong. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2013, batas pemasukkan izin cuti kampanye terhitung 3 hari sebelum kampanye dari Partai Politik (Parpol) berlangsung.

Hal ini."Hinga saat ini, kami (KPU Bolmong, red) belum menerima surat cuti dari Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, untuk ikut kampanye dipartai mereka masing-masing," ungkap Deandels Sombowdille,Komisioner KPU Bolmong.

Tak pelak, jika KPUD Bolmong belum menerima surat cuti dari orang nomor 1 dan 2 Bolmong itu, sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2013, maka Salihi Mokodongan dan Yanny Ronny Tuuk, tidak bisa ikut kampanye. "Sesuai dengan PKPU nomor 1 pasal 34 ayat 1, mereka seharusnya memasukkan izin cuti 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai," kata Sombowdille.

Lanjutnya, jika pihak KPUD Bolmong sudah menerima izin atau cuti kampenye, maka kedua pimpinan parpol bisa ikut berpatisipasi dalam proses kampanye dari kedua partai yang dipimpin mereka. "Kita masih menunggu surat izin kampanye dari keduanya.  Jika sudah ada, mereka berdua sudah bisa mengikuti kampanye partai masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Bolmong, Haryono Paransi SH ketika dikonfirmasi, Senin kemarin, belum mengetahui perkembangan surat izin kampanye Bupati dan Wakilnya itu. "Saya tanyakan ke Kabag Tapem dulu," ujar Haryono via seluler.

Sebelumnya, keduanya diinformasikan akan turut mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jatuh pada tanggal 9 April mendatang. Pengajuan untuk cuti telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Keduanya telah mengajukan izin cuti untuk melaksanakan kampanye kepada Gubernur Sulut SH Sarundajang, kemudian diteruskan ke Kemendagri," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Bolmong, Jemy Sako SH.
Dia menjelaskan, ijin tersebut potensi besar akan dikabulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Sehingga pada 16 Maret saat dimulainya masa kampanye hingga 5 April nanti, keduanya sudah bisa memimpin partai untuk melaksanakan kampanye terbuka."Ini sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," jelas Jemmy.(Ndy)