Iklan

April 26, 2014, 22:56 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:27:55Z
Politik

Banyak Kecurangan. Manado Terancam Perhitungan ulang

Ilustrasi pemungutan suara
Jurnal,Manado-Untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten / Kota tidak diizinkan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) propinsi Sulut namun untuk perhitungan suara ulang akan dikabulkan oleh KPU berdasarkan PKPU nomor 133. Demikian dikatakan Komisioner KPU, Vivi George, Jumat (25/4) malam di Manado Tateli Beach Hotel.

Berdasarkan hasil evaluasi ternyata perhitungan suara yang terjadi di Kota Manado dibilang yang terparah. Pasalnya, banyak terjadi kejanggalan seperti penggelembungan suara hampir di setiap TPS. Sedikitnya,  3.760 kotak suara dari 940 tempat pemungutan suara (TPS) se-kota Manado bakal dibuka kembali dan dihitung ulang hasil perolehan suara.

“Pemungutan suara ulang tidak berlaku lagi. Hanya perhitungan suara ulang,” tegas Vivi.

Senada disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda bahwa Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang di seluruh tingkat pada semua TPS.

"Kami merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang. Penghitungan ulang ini dilakukan di seluruh tingkat pada semua TPS,” tegas Malonda, saat rapat pleno.

Pun dikatakan pimpinan Bawaslu Sulut, Jhony Suak jika KPU Sulut tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu maka pihaknya akan rekomendasikan KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu. “Dan harus dilaporkan ke DKPP,KPU dan Bawaslu RI," tambah dia.

Namun menurut pihak KPU, Vivi George, pihaknya masih akan merundingkan kembali untuk kemudian diputuskan.
Selain Manado, kasus yang sama terjadi di Minahasa Utara (Minut) dan Bolaang Mongondou Timur (Boltim).(***)