
![]() |
Ilustrasi pemungutan suara |
Jurnal,Manado-Untuk
pemungutan suara ulang di Kabupaten / Kota tidak diizinkan lagi oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) propinsi Sulut namun untuk perhitungan suara ulang akan
dikabulkan oleh KPU berdasarkan PKPU nomor 133. Demikian dikatakan Komisioner
KPU, Vivi George, Jumat (25/4) malam di Manado Tateli Beach Hotel.
Berdasarkan
hasil evaluasi ternyata perhitungan suara yang terjadi di Kota Manado dibilang
yang terparah. Pasalnya, banyak terjadi kejanggalan seperti penggelembungan
suara hampir di setiap TPS. Sedikitnya, 3.760
kotak suara dari 940 tempat pemungutan suara (TPS) se-kota Manado bakal dibuka
kembali dan dihitung ulang hasil perolehan suara.
“Pemungutan
suara ulang tidak berlaku lagi. Hanya perhitungan suara ulang,” tegas Vivi.
Senada
disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda bahwa Bawaslu merekomendasikan
untuk dilakukan perhitungan ulang di seluruh tingkat pada semua TPS.
"Kami
merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang. Penghitungan ulang ini
dilakukan di seluruh tingkat pada semua TPS,” tegas Malonda, saat rapat pleno.
Pun
dikatakan pimpinan Bawaslu Sulut, Jhony Suak jika KPU Sulut tidak melaksanakan
rekomendasi Bawaslu maka pihaknya akan rekomendasikan KPU melakukan pelanggaran
pidana pemilu. “Dan harus dilaporkan ke DKPP,KPU dan Bawaslu RI," tambah
dia.
Namun
menurut pihak KPU, Vivi George, pihaknya masih akan merundingkan kembali untuk
kemudian diputuskan.
Selain
Manado, kasus yang sama terjadi di Minahasa Utara (Minut) dan Bolaang Mongondou
Timur (Boltim).(***)