Iklan

April 26, 2014, 04:48 WIB
Last Updated 2014-04-26T11:48:42Z
Utama

Dianiaya Senior Dimar Terkapar Tak Bernyawa

Jurnal,Medan - Dimas Dikita Handoko dikenal sebagai orang yang mudah bergaul dan baik. Kepada para tetangga, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) ini bersikap ramah.

Sosok Dimas tersebut disampaikan Wawan, tetangganya di Jalan Selebes Gg 9, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Dia itu mudah bergaul. Baiklah, sopan sama orang," kata Wawan di rumah duka.

Dimas bersekolah di SMA Negeri 3 di Pulo Brayan, Medan. Saat bersekolah Dimas dikenal pintar dan aktif dalam berbagai kegiatan. 

Dia menyukai panjat tebing dan mahir bermain musik, terutama gitar.

Setelah tamat SMA dia melanjutkan pendidikan ke STIP di Jakarta. Namun Dimas tak bisa melanjutkan pendidikannya karena tewas dianiaya seniornya. 

Dalam kasus ini, Polres Jakarta Utara menetapkan 7 mahasiswa tingkat II STIP sebagai tersangka penganiaya. Hasil autopsi, diduga kuat Dimas tewas karena pukulan benda-benda keras.

Tiga dari tujuh pelaku merupakan senior yang diduga menyebabkan korban tewas lantaran dianiaya.

"Korban dianiaya bersama dengan enam rekannya yang juga masih semester 1," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes M. Iqbal di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (26/4).

Dari tujuh taruna yang menerima tindak penganiayaan, hanya Dimas yang tewas. Sedangkan enam rekan Dimas mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Ketujuh pelaku yakni, ANG, FACH, AD, Satria, Widi, Dewa, dan Arif. "Pelaku ANG, FACH dan AD yang memukul korban hingga tewas," jelas Iqbal.

Sedangkan untuk pelaku Satria, Widi, Dewa dan Arif turut serta menganiaya para korban. Peristiwa keji tersebut terjadi di sebuah rumah kos kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 26 April 2014 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Di rumah kos itu ada tujuh korban dan tujuh pelaku," tuturnya.

Ketujuh korban yakni, Dimas Dikita Handoko (meninggal dunia), Marvin Jonatan, Sidik Permana, Deni Hutabarat, Fahrurozi Siregar, Arif Permana dan Imanza Marpaung.

"Ketujuh korban merupakan mahasiswa STIP semester satu," tandas Iqbal.

Para pelaku pun dijerat pasal 353 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(dtc/mdk)