
![]() |
Jaksa Agung Basrief Arief |
Jurnal,Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan membuka kembali kasus korupsi e-KTP yang
pernah ditangani pihaknya pada 2010 dan sempat dihentikan (SP3) pada 2012.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya menemukan bukti
terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012 dengan menetapkan Direktur Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto sebagai
tersangka.
"Kita lihat objeknya dulu ada tidak kaitannya. Kalau ada bukti
barunya dan kaitannya bisa saja (dibuka kembali)" kata Jaksa Agung Basrief
Arief, di komplek Kejagung, kemarin (25/4).
Basrief menjelaskan bahwa objek
perkara kasus korupsi e-KTP yang saat ini tengah digarap KPK berbeda dengan
yang ditangani oleh Kejagung pada 2010 lalu.Bedanya yakni, Kejagung menangani
kasus korupsi proyek percontohan e-KTP, sementara KPK menangani kasus korupsi
pengadaan e-KTP.
"Kita harus lihat dulu objeknya, dimana perbedaannya dan
dimana kesamaannya, itu yang kita lihat nanti. Dari percontohan saja sudah beda
objeknya tetapi kita lihat nanti subtansinya," jelasnya.
Sebagai informasi,
dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang ditangani Kejagung tersebut, pihaknya
telah menetapkan empat tersangka.Mereka adalah Dirut PT Inzaya Raya Indra
Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang Dwi Setyantono, Direktur Pendaftaran
Penduduk Ditjen Adminduk Kemendagri Irman sekaligus selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), dan Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo.
Namun disebabkan
kurang bukti, maka berkas perkara keempatnya telah di SP3.Sementara itu, Wakil
Jaksa Agung Andhi Nirwanto, yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus tersebut menjelaskan,
dihentikannya penanganan kasus proyek percontohan e-KTP di Cirebon, Padang,
Bali, Makassar, dan Yogyakarta karena penyidik tidak menemukan cukup
bukti.
"Proyek percontohan itu masih sample sebelum pengadaan proyeknya
dilaksanakan untuk seluruh Indonesia dibikin contoh sebelumnya. Tim penyidik
telah bekerja dengan menelusuri ke kabupaten-kabupaten namun unsur-unsur
(korupsi) tidak terpenuhi," kata Andhi.(jpnn)