Iklan

April 17, 2014, 09:23 WIB
Last Updated 2014-04-17T16:23:05Z
Boltim

Koalisi Enam Parpol di Boltim Desak Dilakukan PSU

Masing- masing ketua Parpol saat mendatangi KPU
Jurnal,Boltim- Enam Partai Politik (Parpol) berkoalisi untuk meminta Perhitungan Suara Ulang (PSU) di dua Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Hal ini dilakukan demi mewujudkan pemilu yang bersih. Keenam parpol tersebut, memasukan 13 point-point pelanggaran secara tertulis yang di tanda tangani oleh masing-masing Ketua.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hanura Chandra Modeong mengatakan, pemilu bisa tercapai jika kualitas penylenggara pemilu dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat. "Harus menunjukan profesionalitas serta mempunyai itergritas,kapabilitas, dan akuntabilitas,"kata Modeong.
Untuk itu, Modeong meminta agar dilakukan PSU di kedua yang ada di Boltim. "Kami Menganggap penyeleggara pemilu tidak siap, sehingga yang diharapkan hanyalah formalisasi hajatan lima tahunan yang cacat hukum tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya,"pungkas Modeong.

Berikut 13 Point pelanggaran yang dimasukan enam parpol di KPU :

1. SDM Penyelenggara yang tidak siap melakukan pemungutan suara

2. Hilangnya 50 surat suara di TPS 1 desa motongkad kecamatan nuangan proses pemungutan terus dilakukan.

3. Sejumlah kertas suara yang telah tercoblos pada dua nama calon berbeda dari partai berbeda di TPS 1 togid pada hari pemungutas suara yang dianggap bukan pelanggaran oleh KPPS,

4. Tercecernya surat suara di desa tombolikat selatan kecamatan tutuyan.

5. KPPS cenderung arogan sehingga protes dari saksi tidak dihiraukan untuk menghetikan prose pemunguta suara.

6. Terjadi intimidasi kepada masyarakat dari sangadi dan aparat desa disejumlah wilayah untuk memilih calon tertentu seperti terjadi di desa togid kecataman tutuyan, desa modayag II, desa moyongkota bersatu kecamatan modayag barat, desa buyat bersatu kecamatan kotabunan dan desa jiko-jiko belanga kecamatan nuangan.

7. Lebih dari 25 persen rakyat boltim tidak dapat menyalurkan hak politik karena tidak mendapat undangan saat pemungutan suara dan KPPS, tidak mengakomodir pemilih yang menunjukan KTP serta tidak tersedianya form A5 atau Pindah memilih di PPS.

8. Terjadi Money Politic (Politik Uang) yang sengaja dibiarkan oleh PPL sehingga panwaslu menganggap tidak ada laporan kasus.

9 Pelno di tinggkat TPS yang terkesan dipaksakan oleh KPPS tanpa mempertimbangkan waktu hingga mengakibatkan saksi parpol tidak menghadiri pelno di tinggkat PPS.

10. Tidak ada undangan kepada saksi parpol saat pelaksanaan Pelno di tinggkat PPS.

11. Sebanyak 99 persen Copyan C1 yang tidak berhologram yang dipaksa diserahkan kepada saksi parpol oleh KPPS.

12. Terjadi selisih suara parpol di tinggkat PPS yang saat pleno di tinggkat PPK dianggap hal biasa dan bukan pelanggaran pemilu oleh PPK.

13. Sebagaian besar aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim melakukan intimidasi kepada aparat kecamatan dan desa untuk mengarahkan masyarakat berpihak pada parpol tertentu.

Chandra Modeong (Ketua DPC Hanura), Eduard Donny Sahe (Ketua DPD PDIP), Rukli Ginoga (Sek DPD Golkar), Supratman Datunsolang (PKS), I Nyoman Yudistirha (Gerindra), dan Witarsah Mamonto (PBB). (sdb)