
![]() |
Moh. Agung Adati. |
Hal ini dijelaskan Sekretaris KPU Moh Agung Adati, dimana masih ada desa dan kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Utara yang belum beres sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Untuk itu, Sabtu besok kami mengundang panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) plus para panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk kembali bertemu dan melakukan penghitungan secara bersama-sama,” jelas Agung.
Agung menambahkan, sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah formulir D-1 itu pengisiannya harus teliti dan angka-angka jumlahnya tidak boleh berbeda. “Jadi kalau ada selisih berkurang atau lebih, maka harus dicek kembali. Ini mungkin yang membuat PPS dan PPK agak sedikit pusing, sehingga harus dilakukan penghitungan ulang,”tegas Agung. (sdb)