Iklan

April 13, 2014, 09:10 WIB
Last Updated 2014-04-13T16:22:47Z
Manado

Pelanggaran Pemilu di Winangun 1, Di Ulang atau Susulan ?

Jurnal,Manado- Ketua Tim Pengawasan dan Pengamanan Pemilu 2014 yang juga Wawali Manado, Dr Harley Mangindaan memastikan indikasi pelanggaran pemilu di Winangun 1 Kecamatan Winangun yang mengakibatkan 8 TPS di kelurahan tersebut rencananya akan akan diulang.

Setelah direkomendasikan ke Bawaslu, Dr Harley Mangindaan mengatakan bahwa pelanggaran pemilu yang terjadi di 8 TPS di Winangun 1 ialah dilaksanakannya proses pemungutan suara tidak berlangsung pada tanggal 9 sebagaimana yang telah ditetapkan undang undang. Sesuai aturan penghitungan suara harus dilanjutkan hari itu juga tapi kenyataan dilapangan tidak dilakukan atau dilaksanakan pada tanggal 10 April.

Wawali Harley Mangindaan yang melakukan koordinasi dengan Panwas Manado menyatakan agar ada kerjasama terkait dengan pelanggaran pemilu tersebut. "Kami tentunya berharap ada laporan untuk menjadi pegangan pemkot manado," tandas Wawali. Menurut Wawali, sudah ada kajian untuk melaksanakan pemilu ulang kedelapan TPS yang ada di Winangun 1,selain itu juga telah meminta masukan dari masyarakat.

"Memang sudah dalam kajian untuk melaksanakan pemilu ulang dan juga kami sebagai pemerintah kota telah minta masukkan ke masyarakat yang bisa disampaikan ke pemerintah untuk jadi masukkan ke panwas dan akan dipertimbangkan dalam rekom ke KPUD, karena tidak mudah untuk lakukan pemilu ulang terkait dengan logistik dan anggaran pemilu," terang Wawali.

Wawali juga mengatakan bahwa besok (14/04) adalah batas untuk putusan apakah pemilu di 8 TPS Winangun 1 akan diulang atau hanya susulan. "Besok batas untuk putusan pemilu di delapan TPS di Winangun 1 akan diulang atau hanya susulan , karena tak sesuai tahapan dan jadwal bahkan kesepakatan antara pelapor panwaslu dan kpud yang ditandatangani" demikian dikatakan Wawali.

Ketika dikonfirmasi, Hard Runtuwene sebagai Ketua Panwaslu mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan KPU apakah ulang, lanjut atau sususlan karna akan melihat juga logistik dari KPU. Ketua Panwas Hard Runtuwene juga mengingatkan tentang sangsi bagi KPPS yang terbukti melanggar dan melakukan kecurangan selama pemilu. "Tentang sangsi hukum jika terbukti melakukan kecurangan, KPPS akan dijerat dengan UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu dan UU 15 tahun 2011 mengenai penyelangara pemilu, dimana nantinya jika terbukti melakukan kecurangan akan dijerat 3 tahun penjara dan juga denda." ujar Hard.
Runtuwene juga menambahkan jika nantinya terbukti proses hukumnya melalui penegakan hukum terpadu terdiri dari Kejaksaan, Polisi dan Panwaslu. (luq)