
![]() |
Bupati saat menghadiri Sosialisasi TPAPD 2014 |
Jurnal,Bolmong- Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan keuangan desa
terkait ADD dan TPAPD, pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui
Badan Pemberdayaan Mayarakat Desa menggelar Sosialisasi peraturan bupati
Bbolaang Mongondow nomor 04 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah
Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2014, di gedung Rahmadina Lolak, Rabu (16/4).
Sosialisasi ini dibuka secara resmi Bupati Hi Salihi Mokodongan, dan dihadiri Bupati Hi Salihi Mokodongan, Sekdakab Bolmong Drs Farid Asimin MAP, Asisten 1 Sekdakab Bolmong Drs C H Kamasaan MM, Zainudin Paputungan SE MAP, Pimpinan SKPD para camat dan sangadi se Kabupaten Bolmong.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi Bupati Hi Salihi Mokodongan, dan dihadiri Bupati Hi Salihi Mokodongan, Sekdakab Bolmong Drs Farid Asimin MAP, Asisten 1 Sekdakab Bolmong Drs C H Kamasaan MM, Zainudin Paputungan SE MAP, Pimpinan SKPD para camat dan sangadi se Kabupaten Bolmong.
Dalam sambutan Bupati menyampaikan, bahwa ADD yang telah dialokasikan bagi 198 desa dan TPAPD bagi 1755 perangkat Desa Tahun Anggaran 2014 belum mengalami kenaikan karena adanya keterbatasan dana serta ketambahan desa dan jumlah perangkat desa.
Meski demikian Bupati berharap tujuan dan sasaran ADD dan TPAPD dapat mendorong dan memotivasi pemerintah desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk senantiasa meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di desa, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik, kesejahteraan dan kemandirian juga terus meningkat.
Dalam kesempatan
tersebut Bupati turut menyerahkan Perbup Nomor 04 tahun 2014 kepada
sejumlah sangadi, dimana nantinya seluruh sangadi se Kabupaten Bolaang
Mongondow juga akan memperoleh perbup tersebut sehingga menjadi pedoman
pelaksanaan pengelolaan ADD dan TPAPD di Kabupaten Bolaang Mongondow.(sdb)