Iklan

April 5, 2014, 15:14 WIB
Last Updated 2014-04-05T22:14:00Z
Bolmong

Polres Bolmong Bekuk Dua TSK Trafiking

Jurnal,Bolmong- Kepolsian Resort (Polres) Bolaang Mongondow berhasil membekuk dua Tersangka (TSK) yakni Rahman Apdila (34) lelaki dan Saleh Rivai (45) lelaki, kasus Trafiking atau penjualan wanita. Laporan yang berhasil didapatkan, dua TSK itu, dilaporkan oleh Sanita Rivai sabtu (05/4) di Mako Polres Bolmong.

Dalam kronologi. Keduanya  dibekuk saat sedang melakukan janji dengan korban untuk ketemu didepan Toko Paris Kota Kotamobagu. saat korban datang bertemu dengan TSK, dengan tiba-tiba TSK mengajak korban nginap di Hotel Ade Irma Kotamobagu, sekitar pukul 23.00 Wita.

Sementara, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Hisar Siallagan, melalui Bamin SPKT Brigradir Usman Supardi membenarkan adanya laporan tersebut. "Saat ini dua TSK tersebut sudah diamankan dalam Rumah Tahan (Rutan) Polres Bolmong, untuk diproses lebih lanjut,"pungkas Supardi, yang menerima Laporan.(sdb)