Iklan

May 5, 2014, 03:13 WIB
Last Updated 2014-05-21T10:14:52Z
Advetorial

Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama

Rabu (07/05) Kemarin, DPRD Sulut, menggelar Rapat paripurna masa persidangan pertama tahun 2014, sekaligus penyampaian kinerja alat kelengkapan DPRD Sulut selang bulan Januari hingga April, dan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2014 serta Laporan kegiatan Masa Reses 1 Tahun 2014, sampai dengan Penyampaian Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan daerah Provinsi Sulut Nomor 18 Tahun 2000, tentang Penanggulangan Mabuk akibat meminum minuman keras.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Pdt. Meiva Salindeho Lintang, STh, serta di dampingi Wakil Ketua Sus Sualang, Wakil Ketua Drs. Artur Kotambunan, Sekertaris Dewan (Sekwan) Jhon Palandung serta di hadiri oleh Gubernur Sulut DR. SH. Sarundajang, Wagub Sulut DR. Djouhari Kansil, Sekprov Sulut Ir. SR. Mokodongan dan unsur Forkopimda.
Dikatakan oleh Meiva, sekalipun sudah berada diujung periode masa jabatan 2009-2014, DPRD
Sulut tetap meningkatkan mutu dan kwalitas kinerja Deprov Sulut sebagai penyambung suara rakyat. "Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Sulut, masa reses anggota Deprov Sulut digunakan secara perorangan atau kelompok dalam mengunjungi daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat," terang Salindeho.
Masa reses bagi anggota DPRD Sulut, Lanjutnya, sesuai keputusan bersama baik dari pimpinan fraksi maupun pimpinan Deprov Sulut dilaksanakan usai
Selanjutnya dalam ayat 6 menyatakan, melalui anggota DPRD Sulut maupun secara kelompok, wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugas pada masa reses yang harus disampaikan kepada pimpinan Deprov Sulut dalam rapat paripurna. "Oleh karenanya bagi masing-masing dapil bisa menyampaikan dengan jelas nama pembicara yang akan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan masa reses menurut dapil masing-masing,"ungkapnya.
pelaksanan pesta demokrasi yakni Pemilu calon legislatif (Pilcaleg) 9 April lalu. "Tidak bisa melaksanakan
reses sebelum Pilcaleg. Kesepakatan tersebut diambil agar menjaga kemungkinan dari hal-hal yang tidak
diinginkan dalam penggunaan pengelolaan keuangan yang akhirnya bisa merugikan kas Negara," jelasnya.
Sementara itu, Sekwan Provinsi Sulut, Jhon Palandung saat membacakan surat masuk yang ditujukan
kepada pimpina Dewan yang tertanggal 20 September 2013 Nomor 800/DPRD/808/2013 tentang pembahasan Ranperda Nomor 18 Tahun 2000. "Disampaikan dengan hormat bahwa Badan Legislativ telah selesai merampungkan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulang mabuk akibat minuman keras yang berlebihan di Provinsi Sulut," kata Palandung.
Untuk memenuhi ketentuan yang ditegaskan pasal 26 ayat 2 keputusan DPRD Sulut tentang tata tertib masa jabatan 2009-2014 dimana Ranperda yang diajukan oleh anggota DPRD, kata Palandung, Komisi dan gabungan Komisi atau badan legislatif kiranya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Sulut.
"Selain itu juga harus disertai penjelasan, keterangan atau naskah akademik, daftar nama dan tanda tangan pengusul dan disertakan nomor pokok oleh Sekertariat Deprov Sulut," sebutnya, seraya menambahkan oleh karena itu, Badan legislatif (Baleg) DPRD Sulut mengajukan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 18 tahun 2000 sebagaimana terlampir.
Sebelumnya, Gubernur Sulut, DR. SH. Sarundajang, dalam penyapaiannya, memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap pimpinan dan segenap anggota DPRD Sulut, kiranya dalam memaksimalkan tugas dan tanggung jawabnya Pemprov Sulut sebagai mitra kerja terus mendukung dalam tercapainya kinerja yang baik. "Pemprov Sulut akan membagikan dan menyampaikan rencana program kerja, untuk dijadikan referensi dalam menyusun kebijaksanaan program-program kerja demi memantapkan proses pembangunan di Sulut," aku SHS.
"Kita telah berkomitmen bersama memantapkan pelaksanaan pembangunan daerah Sulut untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Sulut," pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, juga dilakukan pembacaan dan penyerahana laporan tertulis agenda hasil reses per dapil masing-masing yang dimulai dari dapil I Manado, maupun dapil lainnya, dan lanjutkan dengan penyampaian perda miras. Selain itu Paripurna tersebut turut di hadiri oleh Kepala Bank Indonesia di Sulut, BPK RI Perwakilan Sulut, BPKP serta jajaran pejabat SKPD Eselon II Pemprov Sulut.(***)