
Kotamobagu,Jurnal -- Dua peraturan daerah (Perda) kembali disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Senin (7/7) lewat sidang
paripurna DPRD. Dua Perda itu yakni Perda retribusi penjualan produksi
usaha daerah air minum dan rumah susun sederhada sewa (Rusunawa). Sidang yang
dihadiri 25 anggota DPRD itu, dibuka sekitar pukul 15.30 wita oleh Ketua DPRD
Rustam Siahaan yang didampingi dua wakil ketua Bob Paputungan dan Diana Roring.
Walikota Kotamobagu Tatong Bara dalam
sambutannya mengatakan, menyampaikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi
kepada jajaran pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kotamobagu.
“ DPRD tetap menunjukkan komitmennya untuk
terus bekerja sama dengan pemerintah kota kotamobagu, sebagai bagian dari tugas
pokok, fungsi dan pertanggungjawaban terhadap daerah dan masyarakat kota
kotamobagu tercinta,” kata Walikota dihadapan tiga pimpinan serta para anggota
DPRD yang hadir.
Sekretaris DPRD Kotamobagu Dolly Zulhaji
mengatakan, dua perda yang ditetapakan merupakan hasil kunjungan kerja para
anggota DPRD dibeberapa daerah. “ Tentu ini membutuhkan waktu yang cukup
panjang. Sebab Perda insiatif ini perlu kajian dan analisa yang lama,” kata
Dolly.
Selain dua Perda yang disahkan, pihak
pemerintah juga mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan
barang milik daerah, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2013 yang disampaikan walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa barang
milik daerah merupakan salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat, oleh karena
itu perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal.(sdb)