Ketua MK Hamdan Zoelva memimpin sidang putusan perkara PHPU Presiden |
Jurnal,Jakarta - Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memimpin sidang putusan perkara PHPU Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014, di MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Mahkamah Konstitusi tidak
menemukan satu poin pun pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, yang merugikan dua pasang calon dalam Pemilihan Presiden 2014.
Karena itu, MK memutuskan menolak
seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil
Presiden 2014 yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa.
"Memutuskan menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi,
Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat,
Kamis 21 Agustus 2014.
Terkait Daftar Pemilih Khusus
(DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKtb) MK tidak menemukan adanya
bukti pelanggaran oleh KPU yang merugikan kedua pasangan calon presiden.
Menurut Mahkamah, DPK dan DPKtb
secara hukum dianggap harus diketahui masyarakat khususnya peserta pemilu.
Terkait pembukaan kotak suara
oleh KPU yang mengumpulkan bukti untuk persidangan sengketa hasil Pilpres 2014
sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perolehan bukti KPU dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum dan karenanya bukti itu sah dan sesuai
aturan.
Meskipun pembukaan kotak oleh KPU
sebelum surat ketetapan MK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, namun
pembukaan bukti dilakukan dengan transparan dan mengundang semua saksi juga
polisi, sehingga pelanggaran itu bisa diindahkan.
Mahkamah juga tidak menemukan
bukti kecurangan terkait perolehan suara 0% untuk Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK
100%. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan
suara. Dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum.
MK menjabarkan pernah menemukan
kasus serupa, satu pihak mendapat 100%, namun pihak lain mendapat 0% suara.
Kasus ini bisa terjadi karena adanya ikatan adat yang kuat.
Tidak hanya Pemohon, tapi Pihak
Terkait di 17 TPS Sampang juga mendapat 0 suara. Dan tak ada bukti adanya kecurangan.
Dengan demikian, dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hokum.(vvn)