
Jurnal,Manado - Hari ini, Jumat (12/09/2014) DPRD Kota
Manado menerima puluhan warga dari Kelurahan Wenang Utara, Jalan Kartini, untuk
menyampaikan aspirasi mereka terkait
tanah Eigendom Verponding Nomor 25/Wenang, Sertivikat nomor 74/ Wenang,
Sertivikat 75/Wenang, yang telah diduduki warga selama kurang lebih 70 – 80
Tahun, sejak (1940), ternyata oleh Lurah
Wenang Utara, Tommy Karisoh, akan dibongkar karena telah dibeli oleh Agus
Eletrik. Bahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) mendesak warga agar segera
keluar dari lahan yang telah berdiri rumah karena akan dilakukan pembongkaran.
Merasa keberatan dan butuh perlindungan maka para warga berharap bantuan DPRD
sebagai perwakilan rakyat untuk menghalangi para mafia tanah yang akan
membongkar lahan tersebut.
Kristianto Naftali Poae, SH, M.kn
selaku koordinator demo mengatakan, tanah tersebut adalah sah milik warga,
untuk itu tidak bisa seenaknya dilakukan pembongkaran, apalagi telah berdiri
rumah – rumah penduduk. Mereka juga telah melayangkan surat kepada Gubernur
Sulut dan Badan Pertanahan Manado agar mencegah tindakan yang melanggar
hukum/transaksi.
Selain itu, surat tersebut juga
dilengkapi dengan bukti – bukti seperti Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan
diatas tanah Eigendom Verponding 56/Wenang, Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Keputusan – Keputusan Pembatalan atas tanah Eigendom Verponding
56/Wenang.
“Kami sangat keberatan atas
tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam hal ini Lurah kelurahan
Wenang Utara, Tommy Karisoh. Sebab dari pengakuan pembeli atas nama Agus
Eletrik mengaku telah membayar sejumlah uang untuk pembelian tanah kepada
Karisoh. Dan yang lebih memiriskan lagi, Bintara Pembina Masyarkat (Babinsa)
justru mendesak agar warga segera meninggalkan rumah karena Sabtu (13/09/2014)
besok, akan ada pembongkaran. Ada apa sebenarnya ini?”
Anggota DPRD, Bobby Daud yang
menerima aspirasi warga mengatakan, persoalan ini harus segera ditindak
lanjuti. Dan yang paling penting adalah Dewan tidak mengizinkan tindakan
eksekusi yang akan dilakukan oleh oknum lurah.
“Tindakan pertama, kami akan
melarang dulu pihak yang akan melakukan eksekusi. Terkait dengan yang lain
seperti siapa pemilik dan kasus ha katas tanah serta pihak yang terkait akan
segera kami panggil untuk membahasanya,” tegas Daud sambil mengingatkan lurah
via HP agar jangan melakukan tindakan pembongkaran.(luq).