Iklan

September 26, 2014, 00:57 WIB
Last Updated 2014-09-26T07:57:59Z
Utama

Hamdan : Tidak Ada Persiapan Khusus Pengujian UU yang Masuk MK



Jurnal,Jakarta - UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dipilih lewat jalur DPRD akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Hamdan Zoelva memastikan akan menampung gugatan tersebut dan akan segera menyidangkan uji materi UU yang baru disahkan dalam hitungan jam itu.

"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2014).

Hamdan mengatakan, tidak akan ada persiapan khusus dari lembaga pimpinannya untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, segala bentuk judicial review ialah hak konstitusional warga negara.

"Tidak ada persiapan khusus, sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya," imbuh Hamdan.

Sedangkan hakim konstitusi Patrialis Akbar menyatakan MK tetap akan independen bila nanti gugatan UU Pilkada masuk ke persidangan. Dia menegaskan para hakim konstitusi akan memutus hal tersebut dengan cermat.

"Kalau pun ada demo-demo itukan sudah biasa. Yang jelas kami tidak akan terpengaruh dengan apa yang terjadi di luar," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.