Jurnal,Manado - Walikota
Manado, Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut, Kamis (11/09), menghadiri Rapat Koordinasi
Nasional Luar Biasa APKASI-APEKSI yang bertajuk Pemilihan Kepala Daerah
Langsung oleh Rakyat dalam rangka Penguatan Otonomi dan Kepemimpinan Daerah.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, guna mempertegas
sikap penolakan dari para Walikota dan Bupati sebagai representasi masyarakat
di daerah terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh
DPRD. “ Mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala daerah kepada DPRD, merupakan
langkah mundur bangsa ini dalam berdemokrasi. Lebih dari itu menyerahkan
Pilkada ke DPRD sama saja merampok kedaulatan politik rakyat”ujar Isran Noor,
Ketua Umum Apkasi yang juga merupakan Bupati Kutai Timur, saat membuka kegiatan
tersebut. Sikap tegas Apeksi dan Apeksi menolak pelaksanaan Pilkada melalui
DPRD ini, sebetulnya sudah beberapa kali disampaikan kepada Pemerintah dalam
hal ini Presiden RI dan Kemendagri, Komisi II dan Panja RUU Pilkada di DPR RI.
Namun masukan dari Apeksi dan Apeksi ini tampaknya tidak mendapat perhatian
serius karena pembahasan aturan Pilkada oleh DPRD dalam RUU Pilkada terus
bergulir dan kemungkinan akan tetap masuk sehingga RUU tersebut disahkan pada
akhir masa sidang DPR, 25 September 2014 mendatang.

Ketua Umum Apeksi, Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut, SH, M.Si,
DEA yang juga merupakan Walikota Manado menyampaikan bahwa sangat disayangkan
jika benar-benar aturan Pilkada diserahkan kembali ke DPRD, maka para Walikota
dan Bupati akan kembali tersandera oleh kepentingan partai di DPRD
“Kedaulatan ada ditangan rakyat. Saya juga berasal dari
produk Pemilihan Langsung oleh rakyat. Biarlah rakyat turut andil dalam
membangun sistem pemerintahan melalui pemberian suara bukan dengan perwakilan.
Jika kembali dipilih oleh DPRD, jangan mimpi bila ada masyarakat yang diluar
main stream akan duduk menjadi Kepala Daerah.”tegas Lumentut.

Dalam Rakornaslub tersebut juga diselenggarakan Dialog untuk
menyerap hal-hal yang menjadi aspirasi Kepala Daerah selaku anggota Asosiasi
yang menghadirkan pembicara antara lain Refly Harun (Pakar/Praktisi Hukum tata
negara dan pemilu), Prof. Dr. Saldi Isra, MPA (Guru Besar Hukum Tata Negara
Univ, Andalas), Firman Jaya Daeli (Tim perumus UU 32 Tahun 2004), Titi
Anggreini (Perkumpulan pemilu dan Demokrasi), Mangindar Simbolon (Bupati Samosir)
dan Ridwan Kamil (Walikota Bandung). Diakhir Pertemuan Ketua Umum Apeksi, Dr.
Ir. G.S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA membacakan Rekomendasi Rakornaslub
tersebut yang secara tegas menolak pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke
DPRD, Sepakat sistem pemilihan kepala daerah tetap satu paket dengan wakil
kepala daerah, sepakat perlu adanya perbaikan sistem pemilihan kepala daerah,
menarik diri dari proses pembahasan dan penetapan RUU Pilkada jika mayoritas
keinginan partai di DPR RI tidak berubah serta Apeksi dan Apkasi akan melakukan
Judical Review ke Mahkamah Konstitusi jika sistem pemilihan dengan DPRD tetap
tidak ada perubahan. “Dalam waktu dekat ini, kami Apeksi dan Apkasi secepatnya
akan menemui Bapak Presiden RI untuk membawa Rekomendasi tersebut”tutup
Lumentut.(luq)