
Jurnal,Manado – Persoalan Tunjangan
Sertifikasi Guru (TSG), yang terjadi sejak tahun 2012 mulai ditelusuri.
Terbukti, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari), Jumat (19/09) Pukul 10.00 Wita
hingga Pukul 16.00 Wita, melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan (Diknas)
Manado.
Tim kejari mulai
membongkar satu per satu berkas yang ada di dalam ruang Bagian Program Keuangan
dan Pelaporan.
Menurut
Ketua Tim Pemeriksaan Kejari Pingkan Gerungan menyatakan, pihak kejari
melakukan penyelidikan tentang TSG tahun 2012, mereka mencari berkas - berkas
yang berhubungan dengan TSG seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dokumen – dokumen lainnya.
"Kami
juga cari dokumen masing masing guru dan sekolah. Untuk guru yang berhak
menerima TSG adalah guru yang mengajar 24 jam perminggu, dan dokumen tersebut
dilaporkan pihak sekolah ke diknas Manado. Setelah itu pihak diknas harus
melakukan verifikasi lagi apa benar guru tersebut mengajar 24 jam perminggu
atau tidak, setelah diverifikasi oleh diknas dan guru bersangkutan betul
mengajar 24 jam perminggu merekalah yang berhak menerima TSG,” terang Pingkan.
Ia
menjelaskan, saat ini pihak kejari masih tahap penyelidikan. Pengeledahan dan menyita
dokumen yang berhubungan langsung dengan TSG. "Dalam kasus ini ada
beberapa guru yang sudah diperiksa, tetapi masih tahap saksi. Dalam pemeriksaan
ini kami dikasih surat pemerintah pemeriksaan dari kepala kejari untuk
melakukan pemeriksaan di diknas Manado,”pungkas Pingkan.(Njl)