
Jurnal,jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB)
terhadap terpidana kasus suap terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo. Sebab, adik kandung Anggoro Widjojo itu tidak memenuhi persyaratan
penerimaan PB.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua
KPK, Bambang Widjojanto, Jumat 19 September 2014.
"Anggodo dihukum dengan penggunaan
pasal obstruction of justice atau Pasal 21 UU Tipikor. Ia terbukti
menghalangi proses penyidikan, sehingga tidak akan mungkin dia memenuhi syarat
untuk memperoleh remisi. Karena faktanya tidak pernah ikut membongkar kejahatan
yang dilakukannya sendiri atau orang lain," kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, Pasal
43A ayat (1) huruf a PP 99/2012 menyebut bahwa terpidana harus bekerja sama
dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Dalam konteks itu, kata dia, Anggodo tidak memenuhi pasal di atas.
"Tidak pernah ada permohonan Justice
Collaborator dari Anggodo, sehingga dapat dipastikan KPK tidak akan mungkin
mengeluarkan PB untuk kepentingan Anggodo," tegasnya.
Bambang tak menampik bahwa ada surat
dari Dirjen Lapas yang memohon tanggapan KPK dengan merujuk penggunaan PP No.
99/2012 sebagai dasar untuk meminta PB yang baru diterima KPK pada 2 September
2014.
Menurut dia, jika diasumsikan Surat
Edaran No.M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 merujuk pada PP No. 28 tahun 2006,
khususnya Pasal 43 ayat (5) yang mensyaratkan bahwa, "Pemberian PB harus
memperhatikan kepentingan .... Dan rasa keadilan masyarakat".
"Dengan demikian, PB yang
didasarkan atas PP No. 28/2006 di atas harus batal demi hukum karena tidak
memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Surat Edaran No.M.HH-04.PK.01.05.06
tahun 2013 tak boleh bertentangan dengan PP No. 99 tahun 2012 atau ditafsirkan
secara tidak lengkap," terangnya.
Dalam Pasal 54A PP No. 99/2012, lanjut
Bambang, dinyatakan PP sebelumnya (PP 28/2006) masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru. Faktanya Pasal 34A PP 2006
diganti dengan Pasal 34A PP 99/2012 yang substansinya berbeda. Substansi pasal
dimaksud di atas menjelaskan bahwa pemberian remisi harus bersedia bekerja sama
dengan penegak hukum.
"Sehingga, dengan demikian
remisinya harus bekerja, apalagi PB-nya," kata dia.(***)