Iklan

September 18, 2014, 17:17 WIB
Last Updated 2014-09-19T00:28:55Z
Nasional

KPK: Anggodo Tak Pantas Dapat Remisi, Apalagi Bebas Bersyarat



Jurnal,jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus suap terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo. Sebab, adik kandung Anggoro Widjojo itu tidak memenuhi persyaratan penerimaan PB.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Jumat 19 September 2014.

"Anggodo dihukum dengan penggunaan pasal obstruction of justice atau Pasal 21 UU Tipikor. Ia terbukti menghalangi proses penyidikan, sehingga tidak akan mungkin dia memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Karena faktanya tidak pernah ikut membongkar kejahatan yang dilakukannya sendiri atau orang lain," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, Pasal 43A ayat (1) huruf a PP 99/2012 menyebut bahwa terpidana harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Dalam konteks itu, kata dia, Anggodo tidak memenuhi pasal di atas.

"Tidak pernah ada permohonan Justice Collaborator dari Anggodo, sehingga dapat dipastikan KPK tidak akan mungkin mengeluarkan PB untuk kepentingan Anggodo," tegasnya.

Bambang tak menampik bahwa ada surat dari Dirjen Lapas yang memohon tanggapan KPK dengan merujuk penggunaan PP No. 99/2012 sebagai dasar untuk meminta PB yang baru diterima KPK pada 2 September 2014.

Menurut dia, jika diasumsikan Surat Edaran No.M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 merujuk pada PP No. 28 tahun 2006, khususnya Pasal 43 ayat (5) yang mensyaratkan bahwa, "Pemberian PB harus memperhatikan kepentingan .... Dan rasa keadilan masyarakat".

"Dengan demikian, PB yang didasarkan atas PP No. 28/2006 di atas harus batal demi hukum karena tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Surat Edaran No.M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tak boleh bertentangan dengan PP No. 99 tahun 2012 atau ditafsirkan secara tidak lengkap," terangnya.

Dalam Pasal 54A PP No. 99/2012, lanjut Bambang, dinyatakan PP sebelumnya (PP 28/2006) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru. Faktanya Pasal 34A PP 2006 diganti dengan Pasal 34A PP 99/2012 yang substansinya berbeda. Substansi pasal dimaksud di atas menjelaskan bahwa pemberian remisi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. 

"Sehingga, dengan demikian remisinya harus bekerja, apalagi PB-nya," kata dia.(***)