
Jakarta,Jurnal - KPK berharap partai politik tak memberikan
pembelaan pada kadernya yang menjadi tersangka korupsi. Untuk legislatif
yang bersih dan berintegritas, mereka yang menjadi tersangka korupsi
mesti ditunda pelantikannya.
"Yaitu KPU dan Bawaslu, Partai dan pelaku serta pemerintah," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (21/9/2014).
Menurut Bambang, pihaknya sudah berikirim surat ke KPU soal penundaan pelantikan itu. KPU melalui ketuanya Husni Kamil Manik juga sudah berkirim surat ke Presiden SBY dan tinggal menunggu keputusan pemerintah.
Bambang melanjutkan, anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka atau terdakwa korupsi jelas-jelas akan melanggar sumpah dan jabatannya.
"Pada saat pelantikan dia akan bersumpah. Dalam lafal sumpahnya menyebutkan bahasa dia tidak akan melanggar Hukum dan perundang-undangan. Cilakanya de facto denga disebut tersangka dia sudah diduga keras melanggar hukum dan perundang-undangan," tutupnya.(dtc)
"Yaitu KPU dan Bawaslu, Partai dan pelaku serta pemerintah," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (21/9/2014).
Menurut Bambang, pihaknya sudah berikirim surat ke KPU soal penundaan pelantikan itu. KPU melalui ketuanya Husni Kamil Manik juga sudah berkirim surat ke Presiden SBY dan tinggal menunggu keputusan pemerintah.
Bambang melanjutkan, anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka atau terdakwa korupsi jelas-jelas akan melanggar sumpah dan jabatannya.
"Pada saat pelantikan dia akan bersumpah. Dalam lafal sumpahnya menyebutkan bahasa dia tidak akan melanggar Hukum dan perundang-undangan. Cilakanya de facto denga disebut tersangka dia sudah diduga keras melanggar hukum dan perundang-undangan," tutupnya.(dtc)