
Jurnal,Manado - Kota Manado, masuk dalam peringkat
5 besar Kota dengan predikat “Kepatuhan terhadap Standart Pelayanan Publik”. Wakil
Walikota Manado, Dr.Harley Mangindaan SE.MSM mewakili Pemerintah Kota Manado,
menerima langsung predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik
dilingkungan Pemerintah Kota Manado ini yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara,Helda R. Tirajoh SH, bertempat di ruang
serbaguna Kantor Walikota Manado Rabu,( 24/9/14). Dalam Sambutannya Wawali mengatakan ini
adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado karena Pemkot
Manado telah terukur mengenai standar kepatuhan kualitas pelayanan sesuai
dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dan peraturan Walikota yang ada”, ujar
Wawali.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan
Publik diwajibkan menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar Pelayanan dimaksud sebagai tolok ukur
yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian
kualitas pelayanan. Disamping itu juga salah satu area perubahan Reformasi
Birokrasi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi adalah Pelayanan Publik.
Wawali juga menambahkan, “ketika aparatur
pemeritah kota Manado lebih profesional dan kompeten dalam hal melaksanakan
penyelenggaraan pelayanan di kota Manado itu menjadi cita-cita kita semua”.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman
RI Prov.SULUT Helda R. Tirajoh SH mengatakan dirinya sangat mengapresiasi
kinerja dari Walikota Manado,Wakil Walikota Manado Dan juga Sekretaris Daerah
Kota Manado yang terus berkonsultasi dengan pihaknya serta selalu berusaha
untuk memperbaiki segala kekurang yang ada. “dengan kerja keras dari segenap
unsur yang terkait akhirnya membuahkan hasil yang manis,ketika acara Ombudsman
di Jakarta, Kota Manado masuk ranking lima besar untuk penilaian kepatuhan
terhadap standar pelayanan public dari 33 propinsi dan 33 kota/kabupaten di
indonesia” terang Tirajoh.
Tirajoh mengingatkan bahwa pada akhir tahun
ini, kembali akan dilakukan penilaian kepatuhan pada semua SKPD di lingkungan
pemerintah Kota Manado. “Untuk itu, kepada peraih predikat kepatuhan terhadap
standar pelayanan public, pertahankan prestasinya dan optimalkan kinerjanya
karena jika tidak dipertahankan prestasinya akan dicabut atau diberikan sanksi”,
pesan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov.SULUT Helda R. Tirajoh SH. (luq/da)