Jurnal,Manado
– Dijelaskan oleh Kepala Bappeda Manado Pete Assa bahwa pengadaan proyek Solar
Cell atau lampu jalan tenaga matahari yang telah terpasang lewat pengadaan
APBD-P 2013 dan pada pelaksanaan di tahun 2014, sudah sesuai tahapan.
Menurutnya, dalam pembahasan melalui KUA
PPAS, DPRD sebagai fungsi Penganggaran juga ikut dalam pembahasan dan
menyepakati sebagai program kegiatan utama, termasuk total anggaran.
“Soal jumlah anggaran tentunya dibuat klarifikasi RKA dari SKPD dengan dibuat RAPBD dari keuangan. Nah, proses itu sudah dengan rincian dan diserahkan ke Dekot yang waktu itu dibahas dengan Pemkot,”jelas Assa.
“Soal jumlah anggaran tentunya dibuat klarifikasi RKA dari SKPD dengan dibuat RAPBD dari keuangan. Nah, proses itu sudah dengan rincian dan diserahkan ke Dekot yang waktu itu dibahas dengan Pemkot,”jelas Assa.
Ia mengatakan bahwa di Peraturan Menteri
(Permen) 27 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD DAU belum bisa
dicantumkan jumlah pasti. Hal ni dikarenakan, antisipasi jika DAU turun harus
ada penyesuaian hingga otomatis RAPBD disesuaikan.
“Contohnya, ada hal lain yang harus disesuaikan Dekot seperti masa reses. Mereka berhak tambahkan. Itu juga berlaku di proses RAPD keseluruhan. Karena, itu ada ruang dibahas lagi soal solar cell tapi dengan catatan tidak boleh tambah program, sedangkan kegiatan disesuaikan APBD terkait pendapatan daerah,” papar Assa. Sembari mengatakian jika hasil diskusi Pemkot dan Dekot terjadi kesepakatan bahwa Solar Cell masuk.
“Contohnya, ada hal lain yang harus disesuaikan Dekot seperti masa reses. Mereka berhak tambahkan. Itu juga berlaku di proses RAPD keseluruhan. Karena, itu ada ruang dibahas lagi soal solar cell tapi dengan catatan tidak boleh tambah program, sedangkan kegiatan disesuaikan APBD terkait pendapatan daerah,” papar Assa. Sembari mengatakian jika hasil diskusi Pemkot dan Dekot terjadi kesepakatan bahwa Solar Cell masuk.
“Itu pun masuk hasil reses Dekot ke APBD
yang selanjutnya dikunsultasikan ke Pemprov Sulut. Artinya, ada pembahasan di
komisi dan banggar, itu prosesnya. Provinsi pun tidak mungkin mengeluarkan
rekom untuk Perda APBD kalau satu dokumen tidak sinkron, karena sampai berita
acara rapat komisi akan diminta Pemprov Sulut,” jelas Assa.
Penjelasan Assa dipetegas oleh Kadis Tata
Kota Benny Mailangkay.
“Anggaran itu sudah diusulkan sejak 2013
lalu, dokumen APBD juga ditandatangani oleh Pimdekot. Dan lagi, anggaran Rp10
miliar tersebut telah diserahkan ke LPSE dan diumumkan dengan angka Rp9,96
miliar. “Waktu pengerjaannya hanya 90 hari. Pokoknya tahun 2014 ini proyek
tersebut sudah harus selesai,” kata Mailangkay.(man)