
Jurnal,Manado – Dalam sambutan
Sekretaris Kota (Sekot) Manado MHF Sendoh mengatakan pembangunan Kota Manado
tidak terlepas dari seluruh elemen masyarakat, salah satunya pajak.
"Berdasarkan
Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah.
Undang-undang ini memberi kewenangan kepala Daerah untuk memungut 16 jenis
pajak yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kab/kota" ujar Sendoh,
saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Senin (20/10), di Aula Kecamatan Tuminting.
Menurutnya,
sudah menjadi kewajiban Pemkot untuk memberitahukan dan menjelaskan peraturan
kepada wajib pajak termasuk aparatur di tingkat Kelurahan dan Lingkungan.
”Semoga dengan
partisipasi aktif para warga kota memenuhi kewajiban dalam membayar pajak
hingga dapat membangun Manado yang lebe Bae" tutup Sekda.
Hadir dalam
Sosialisasi tersebut, Assisten I Setda Kota Manado, Drs. Joshua Pangkerego MAP,
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Kota Manado, Paul Sualang, SH, Camat
Tuminting Welly Mohede, SE,MSi dan praktisi hukum Toar Palilingan, SH,MH serta
perwakilan dari Dipenda serta seluruh Lurah se-kecamatan Tuminting. (luq)