
Jurnal,Manado- Rumah Makan Kawan Baru yang heboh karena menyajikan makanan beracun bukanlah tempat makan yang baru beroperasi.
Tempat usaha itu sudah berjalan bertahun-tahun dan cukup terkenal. Sayangnya tempat usaha yang dimiliki oleh mantan Anggota Dewan Kota Moor Bastian tidak memiliki Surat Izin Usaha.
Fakta ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Manado, Drs Harke Tulenan pada Rabu (5/11/14).
“Rumah makan Kawan Baru di kawasan Mega Mas izinnya sudah tidak berlaku sejak 2013 lalu. Sedangkan Kawan Baru yang berada di titik lain di wilayah Manado sama sekali tidak ada izin,”
Parahnya lagi, mulai dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO) dari Bagian Perekonomian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindag, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata, Kajian Lingkungan dari BLH, ternyata tidak satu pun dikantongi RM Kawan Baru.
Hal ini sangat tidak sinkron dengan pernyataan dari Kabag Perekonomian Manado, Pingkan Sinjal.
Sinjal justru mengakui kalau pihaknya ketat dalam melakukan pengawasan termasuk bentuk usaha-usaha rumah makan dan restoran di Manado. “Monitoring per kecamatan kita lakukan. Pengawasan juga turun tergantung kondisi, biasa tiap bulan dan itu biasanya bersama BP2T, yang artinya secara terpadu. Jadi tidak ada perlakuan khusus,” kelit Sinjal yang dimintai tanggapanya terkait persoalan tersebut.
Menariknya, ketika sedang dikonfirmasi akan tidak adanya izin RM Kawan Baru, Sinjal sibuk melakukan komunikasi dengan anak buahnya sembari perintahkan untuk turun cek kebenaran perizinan RM Kawan Baru. Menurut Sinjal, Ijin Usaha tidak dikeluarkan oleh pihaknya tapi di BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). “Izin usaha kan bukan keluar dari Perekonomian, itu di BP2T. Jadi kita juga butuh waktu cek kalau memang benar tidak ada izin.”
Sinjal menjelaskan, untuk mendapatkan SIUP dan HO, persyaratan pelaku usaha RM Kawan Baru harus miliki fiscal, Kajian Lingkungan Hidup, IMB, Amdal Lalim. “Berikan kami waktu satu hari untuk menyelesaikan ini.” Diakui Sinjal, sesuai aturan, sebelum dibangun hingga beroperasi usaha termasuk RM Kawan Baru, izinnya sebenarnya sudah harus ada.
Sementara itu, Kadisperindag Manado Dante Tombeg ketika dikonfirmasi mengaku kaget kalau usaha RM Kawan Baru tidak ada izin. Maklum, Dante sendiri baru menjabat Kadis Perindag beberapa bulan ini. “Saya akan telusuri hal itu, jika benar tidak ada izin tentunya aturan harus ditegakkan,” ungkap Tombeg.
Assisten II Manado Rum Usulu yang dimintai tanggapanya langsung menyatakan, akan mengelar rapat akan persoalan perizinan semua bentuk usaha yang berkaitan dengan bidang koordinasi Assisten II. “Dalam waktu dekat ini kita akan rapat evaluasi. Dan kami himbau agar semua warga masyarakat khususnya pelaku usaha bisa bekerjasama dengan Pemkot Manado,” harap Usulu kemarin.(man/luq)
Tempat usaha itu sudah berjalan bertahun-tahun dan cukup terkenal. Sayangnya tempat usaha yang dimiliki oleh mantan Anggota Dewan Kota Moor Bastian tidak memiliki Surat Izin Usaha.
Fakta ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Manado, Drs Harke Tulenan pada Rabu (5/11/14).
“Rumah makan Kawan Baru di kawasan Mega Mas izinnya sudah tidak berlaku sejak 2013 lalu. Sedangkan Kawan Baru yang berada di titik lain di wilayah Manado sama sekali tidak ada izin,”
Parahnya lagi, mulai dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO) dari Bagian Perekonomian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindag, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata, Kajian Lingkungan dari BLH, ternyata tidak satu pun dikantongi RM Kawan Baru.
Hal ini sangat tidak sinkron dengan pernyataan dari Kabag Perekonomian Manado, Pingkan Sinjal.
Sinjal justru mengakui kalau pihaknya ketat dalam melakukan pengawasan termasuk bentuk usaha-usaha rumah makan dan restoran di Manado. “Monitoring per kecamatan kita lakukan. Pengawasan juga turun tergantung kondisi, biasa tiap bulan dan itu biasanya bersama BP2T, yang artinya secara terpadu. Jadi tidak ada perlakuan khusus,” kelit Sinjal yang dimintai tanggapanya terkait persoalan tersebut.
Menariknya, ketika sedang dikonfirmasi akan tidak adanya izin RM Kawan Baru, Sinjal sibuk melakukan komunikasi dengan anak buahnya sembari perintahkan untuk turun cek kebenaran perizinan RM Kawan Baru. Menurut Sinjal, Ijin Usaha tidak dikeluarkan oleh pihaknya tapi di BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). “Izin usaha kan bukan keluar dari Perekonomian, itu di BP2T. Jadi kita juga butuh waktu cek kalau memang benar tidak ada izin.”
Sinjal menjelaskan, untuk mendapatkan SIUP dan HO, persyaratan pelaku usaha RM Kawan Baru harus miliki fiscal, Kajian Lingkungan Hidup, IMB, Amdal Lalim. “Berikan kami waktu satu hari untuk menyelesaikan ini.” Diakui Sinjal, sesuai aturan, sebelum dibangun hingga beroperasi usaha termasuk RM Kawan Baru, izinnya sebenarnya sudah harus ada.
Sementara itu, Kadisperindag Manado Dante Tombeg ketika dikonfirmasi mengaku kaget kalau usaha RM Kawan Baru tidak ada izin. Maklum, Dante sendiri baru menjabat Kadis Perindag beberapa bulan ini. “Saya akan telusuri hal itu, jika benar tidak ada izin tentunya aturan harus ditegakkan,” ungkap Tombeg.
Assisten II Manado Rum Usulu yang dimintai tanggapanya langsung menyatakan, akan mengelar rapat akan persoalan perizinan semua bentuk usaha yang berkaitan dengan bidang koordinasi Assisten II. “Dalam waktu dekat ini kita akan rapat evaluasi. Dan kami himbau agar semua warga masyarakat khususnya pelaku usaha bisa bekerjasama dengan Pemkot Manado,” harap Usulu kemarin.(man/luq)