Jurnal,Jakarta - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memprioritaskan hak politik
penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilu. Hal tersebut sesuai dengan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil
dan Politik, Konvensi PBB Tentang Hak Penyandang Disabilitas, dan UUD 1945.
Kaitannya
dengan pemilu, dasar hukum tersebut dijabarkan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008
Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD.
Khusus dalam
UU Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, pasal 157 menyebutkan bahwa pemilih tunanetra,
tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suara di
TPS dapat dibantu orang lain atas permintaan pemilih. Kemudian pada pasal 142
penjelasan ayat 2 mencantumkan bahwa salah satu perlengkapan pemungutan suara
adalah alat bantu tunanetra.
Hal ini
disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam acara Dialog Regional ke-3
Akses Pemilu untuk Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan AGENDA, Rabu
(28/1) di JW Luwansa Hotel, Jakarta.
Acara
tersebut juga dihadiri Presiden Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia
Gufroni Sakaril, Director Association of World Election Bodies (A-WEB) Suyoung
Choi, Australian Ambassador to ASEAN, Simon Philip Merrifield, Koordinator
Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M. Afifuddin, serta
organisasi-organisasi lainnya yang peduli pada penyandang disabilitas.
“KPU juga
telah mengatur prioritas bagi penyandang disabilitas mulai dari pendataan pemilih,
sosialisasi pemilu, hingga kemudahan untuk memberikan hak suara di TPS, selain
itu KPU juga membuat modul, materi sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi
pemilih disabilitas, serta kerjasama dengan PPUA Penca dalam menampung aspirasi
dan rekomendasi terkait pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam
pemilu,” papar Husni yang hadir bersama Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Arief
Budiman.
Terkait
pemberitaan mengenai 11 juta penyandang disabilitas yang disebut tidak
terfasilitasi dalam pemilu, Husni memberikan klarifikasi bahwa terdapat masalah
di pendaftaran pemilih, banyak anggota keluarga dari penyandang disabilitas
yang masih enggan untuk menyampaikan anggota keluarganya tersebut. Ke depan
diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi, mengingat KPU memberikan akses
seluas-luasnya bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Sementara
itu Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay menguatkan paparan Ketua KPU RI, bahwa KPU
sudah berkomitmen terhadap penyandang disabilitas, bukan hanya atas dasar
aturan perundangan, tetapi akses penuh bagi semua kalangan adalah penting dalam
penyelenggaraan pemilu, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Unsur
disabilitas juga dilibatkan oleh KPU dalam memberikan masukan pada penyusunan
draft Peraturan KPU, matriks-matriks untuk sosialisasi, dan pelibatan langsung
dalam pemilu, meskipun belum banyak, tetapi keterlibatan langsung penyandang
disabilitas nuansanya akan lebih tepat, daripada kita yang tidak dalam kondisi
disabilitas,” ujar Hadar dalam konferensi pers di acara tersebut.
Menurut
Hadar, pintu masuk utama ada di pendaftaran pemilih bagi penyandang
disabilitas, sehingga KPU akan terus melakukan perbaikan, dan momen terdekat
adalah pelaksanaan pilkada. Hadar mengharapkan forum dialog tersebut dapat dihasilkan
ide-ide baru yang bisa mensupport KPU agar dapat bekerja lebih baik ke depan.
Pada prinsipnya, masyarakat dalam kondisi apapun mempunyai hak yang sama dalam
pemilu, termasuk penyandang disabilitas.(kpu)