Iklan

January 28, 2015, 06:00 WIB
Last Updated 2015-01-28T14:00:00Z
Nasional

KPU Prioritaskan Hak Politik Penyandang Disabilitas



Jurnal,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memprioritaskan hak politik penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilu. Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi PBB Tentang Hak Penyandang Disabilitas, dan UUD 1945.

Kaitannya dengan pemilu, dasar hukum tersebut dijabarkan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. 

Khusus dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, pasal 157 menyebutkan bahwa pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suara di TPS dapat dibantu orang lain atas permintaan pemilih. Kemudian pada pasal 142 penjelasan ayat 2 mencantumkan bahwa salah satu perlengkapan pemungutan suara adalah alat bantu tunanetra.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam acara Dialog Regional ke-3 Akses Pemilu untuk Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan AGENDA, Rabu (28/1) di JW Luwansa Hotel, Jakarta. 

Acara tersebut juga dihadiri Presiden Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Gufroni Sakaril, Director Association of World Election Bodies (A-WEB) Suyoung Choi, Australian Ambassador to ASEAN, Simon Philip Merrifield, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M. Afifuddin, serta organisasi-organisasi lainnya yang peduli pada penyandang disabilitas.

“KPU juga telah mengatur prioritas bagi penyandang disabilitas mulai dari pendataan pemilih, sosialisasi pemilu, hingga kemudahan untuk memberikan hak suara di TPS, selain itu KPU juga membuat modul, materi sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemilih disabilitas, serta kerjasama dengan PPUA Penca dalam menampung aspirasi dan rekomendasi terkait pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu,” papar Husni yang hadir bersama Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Arief Budiman.

Terkait pemberitaan mengenai 11 juta penyandang disabilitas yang disebut tidak terfasilitasi dalam pemilu, Husni memberikan klarifikasi bahwa terdapat masalah di pendaftaran pemilih, banyak anggota keluarga dari penyandang disabilitas yang masih enggan untuk menyampaikan anggota keluarganya tersebut. Ke depan diharapkan hal tersebut tidak terjadi lagi, mengingat KPU memberikan akses seluas-luasnya bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Sementara itu Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay menguatkan paparan Ketua KPU RI, bahwa KPU sudah berkomitmen terhadap penyandang disabilitas, bukan hanya atas dasar aturan perundangan, tetapi akses penuh bagi semua kalangan adalah penting dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Unsur disabilitas juga dilibatkan oleh KPU dalam memberikan masukan pada penyusunan draft Peraturan KPU, matriks-matriks untuk sosialisasi, dan pelibatan langsung dalam pemilu, meskipun belum banyak, tetapi keterlibatan langsung penyandang disabilitas nuansanya akan lebih tepat, daripada kita yang tidak dalam kondisi disabilitas,” ujar Hadar dalam konferensi pers di acara tersebut.

Menurut Hadar, pintu masuk utama ada di pendaftaran pemilih bagi penyandang disabilitas, sehingga KPU akan terus melakukan perbaikan, dan momen terdekat adalah pelaksanaan pilkada. Hadar mengharapkan forum dialog tersebut dapat dihasilkan ide-ide baru yang bisa mensupport KPU agar dapat bekerja lebih baik ke depan. Pada prinsipnya, masyarakat dalam kondisi apapun mempunyai hak yang sama dalam pemilu, termasuk penyandang disabilitas.(kpu)