Jurnal,Jakarta – Pasca ditetapkan
pengadilan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK, tidak sah,
menyusul surat perintah kepada bank agar rekening BG segera dibuka.
"Hari ini sudah dikeluarkan
suratnya oleh Kabareskrim berdasarkan putusan pra peradilan meminta rekening
yang diblokir, dibuka," kata pengacara Komjen Budi, Fredrich Yunadi saat
dihubungi Selasa (17/2/2015).
Selain pembukaan blokir rekening, Kabreskrim juga menyurati pihak Ditjen Imigrasi meminta pencegahan keluar negeri terhadap Budi Gunawan dicabut termasuk pencegahan terhadap anaknya Herviano Widyatama.
"Cekal terkait kasus BG harus dicabut semua," sambungnya.
Selain pembukaan blokir rekening, Kabreskrim juga menyurati pihak Ditjen Imigrasi meminta pencegahan keluar negeri terhadap Budi Gunawan dicabut termasuk pencegahan terhadap anaknya Herviano Widyatama.
"Cekal terkait kasus BG harus dicabut semua," sambungnya.
Dalam putusan praperadilan yang
dibacakan Senin (16/2) kemarin, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan surat perintah
penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai
tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak
punya kekuatan mengikat.
Hakim Sarpin juga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Poin lain putusan, Hakim Sarpin menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon (Komjen Budi) oleh termohon (KPK).(dtc)
Hakim Sarpin juga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Poin lain putusan, Hakim Sarpin menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon (Komjen Budi) oleh termohon (KPK).(dtc)