
Jurnal,Manado - Brigjen Polisi Jimmy Palmer Sinaga yang sebentar lagi menanggalkan jabatannya sebagai Kapolda Sulut menyebut 70 persen kasus di Sulut adalah penganiayaan dan pemicu umumnya adalah minuman keras (Miras).
"Penganiayaan mendominasi. Mau kasus tarkam, panah wayer, umumnya karena Miras. Rata - rata warga berani berulah kalau sudah miras. Kalau tak minum sudah kayak ayam basah," kata Jimmy Palmer Sinaga kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/3), di Mapolda.
Ia pun menyentil soal Peraturan Daerah (Perda) Miras yang saat ini belum rampung. Kata Sinaga, penegakan hukum terhadap pelaku Miras agar mendapat efek jera sulit dilakukan.
"Hakim tak bisa ambil keputusan tanpa ada aturan yang jelas, Perdanya belum rampung. Jika sudah jelas, dilakukan penahanan terdahap pelaku. Tak usah lama, seminggu, dua minggu saja, pasti malu dia. Saya jamin para pelaku akan kapok," tuturnya.
Dikatakannya, jika penegakan hukum terhadap pelaku Miras masih menggantung, angka kejahatan di Sulut akan terus tinggi. Pihaknya pun, ujarnya terus menggenjot agar Deprov Sulut segera menyelesaikan revisi Perda tersebut.
"Silahkan kalau mau direvisi, tapi hingga saat ini belum juga rampung. Padahal saya sudah berulang kali sampaikan agar segera dirampungkan. Saya akan dorong Kapolda baru pengganti saya untuk menuntaskan masalah Miras ini," jelas Brigjen Pol Sinaga.(jlm).
"Penganiayaan mendominasi. Mau kasus tarkam, panah wayer, umumnya karena Miras. Rata - rata warga berani berulah kalau sudah miras. Kalau tak minum sudah kayak ayam basah," kata Jimmy Palmer Sinaga kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/3), di Mapolda.
Ia pun menyentil soal Peraturan Daerah (Perda) Miras yang saat ini belum rampung. Kata Sinaga, penegakan hukum terhadap pelaku Miras agar mendapat efek jera sulit dilakukan.
"Hakim tak bisa ambil keputusan tanpa ada aturan yang jelas, Perdanya belum rampung. Jika sudah jelas, dilakukan penahanan terdahap pelaku. Tak usah lama, seminggu, dua minggu saja, pasti malu dia. Saya jamin para pelaku akan kapok," tuturnya.
Dikatakannya, jika penegakan hukum terhadap pelaku Miras masih menggantung, angka kejahatan di Sulut akan terus tinggi. Pihaknya pun, ujarnya terus menggenjot agar Deprov Sulut segera menyelesaikan revisi Perda tersebut.
"Silahkan kalau mau direvisi, tapi hingga saat ini belum juga rampung. Padahal saya sudah berulang kali sampaikan agar segera dirampungkan. Saya akan dorong Kapolda baru pengganti saya untuk menuntaskan masalah Miras ini," jelas Brigjen Pol Sinaga.(jlm).