Iklan

April 7, 2015, 20:40 WIB
Last Updated 2015-04-08T03:40:57Z
Utama

Hakim MH Tiduri Ina Hingga Melahirkan Anak

InaMutmainah
Jurnal,Jakarta - Usai ditiduri 'wakil Tuhan' berinisial MH, Ina Mutmainah dicampakkan hakim MH. Janji mengawini yang tidak dilakukan dan anak mereka lahir tanpa ditemani bapaknya. Selidik punya selidik, MH telah beristri.

Atas apa yang dialaminya, Ina pun meminta MH dipecat sebagai hakim. "Karena sudah sakit hati dan muak dengan tingkah hakim seperti itu, jadi upaya lainnya sudah tidak usah lagi," kata kuasa hukum Ina, Dian Rafizka saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/4/2015).

"Ina hanya ingin dia dipecat dari PNS-nya serta jabatannya sebagai hakim," sambung Dian menegaskan.

Pertemuan Ina dan MH bermula saat MH akan mengajukan permohonan utang kredit ke sebuah bank di Kalianda, Lampung pada awal 2014. Ina yang bertugas sebagai karyawan bank itu lalu melayani MH selaku nasabah. Dari pertemuan dan komunikasi itu, kemudian mereka terlibat asmara. Mereka menjalani masa pacaran hingga ke Jakarta, Malaysia dan Singapura. Hubungan terlarang itu berakhir di tempat tidur hingga akhirnya Ina hamil. 

"Awalnya tim kuasa hukum dan Ina sudah ingin melaporkannya ke Polda Lampung untuk dipidanakan. Tapi saat mau lapor Ina bilang tidak usah karena merasa kasihan, hatinya sudah berbeda, biar dia dipecat saja," cerita Dian.

Urung mempolisikan MH, Ina melaporkan perilaku MH ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, MA menskorsing MH dan KY merekomendasikan pemecatan. MA mengacuhkan rekomendasi KY dan memilih menskorsing MH selama 2 tahun.

"Ina ingin kasusnya ini akan tidak berdampak bagi para hakim-hakim lainnya, agar jera jika terjadi kasus serupa maka kewenangannya akan jelas," ucap Dian.

Karena terjadi dualisme hukuman yang saling bertentangan, Ina lalu meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ina meminta MK menetapkan KY sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada hakim nakal, sesuai UUD 1945.

"Kewenangan hakim ini jelas merupakan bagian pengawasan KY sebagai pengawas kehakiman untuk rekomendasi penyelewengan kewenangan mutlak dibawa ke KY. Buat apa ada lembaga pengawas kehakiman tapi rekomendasinya ditolak, kalau begitu bubarkan saja," cetus Dian.

Sementara itu, menurut Franz Magnis Suseno, menjadi hakim bukan sembarang profesi. Dia termasuk profesi luhur. Lebih dari itu, profesi hakim memuat sesuatu yang suci yaitu hakim harus menjamin keadilan dalam masyarakat. Di mana keadilan adalah prinsip moral paling mendasar dalam menata kehidupan masyarakat dan menyelesaikan konflik.

"Dengan demikian hakim berpartisipasi pada kemutlakan kebaikan dan kebenaran ilahi. Atau dengan kata lain, menjadi hakim berarti dipanggil oleh Yang Ilahi untuk memancarkan keadilan Ilahi ke dalam masyarakat," kata Franz Magnis sebagaimana dikutip dari makalahnya yang diberikan dalam pembekalan calon hakim agung 2013 di Mega Mendung, Bogor pada 24 April 2013 lalu.(dtc)