Iklan

April 20, 2015, 06:25 WIB
Last Updated 2015-04-20T13:28:21Z
Manado

Lidah Terluka, Taroreh Laporkan Dolphin Donuts

Illustrasi
Jurnal,Manado - David Toreh (57), warga Kelurahan Kleak, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang, terpaksa menempuh upaya hukum di Polda Sulut atas perbuatan yang diduga didalangi pihak Dolphin Donuts, yang menyediakan snack berupa kue yang tercemar.
 

Hal ini dilaporkan ke Polda dengan no laporan : LP/366/IV/2015/SULUT/SPKT tertanggal 10 April 2015 yang diterima Kompol Tenny Rumopa selaku Kepala Siaga III SPKT dan Bripda Stevine Taghulihi.

Materi laporan, 9 April lalu, pelapor menghadiri rapat panitia Kongres Nasional GAMKI di ruang rapat Dinas Diknas Sulut di Jalan Samratulangi Manado. Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat tersebut diakhiri dengan acara ramah tamah.

Disinilah pelapor terkejut. Dimana ketika dirinya hendak menikmati snack kue panada, ia mendapati pecahan kaca/beling didalam makanan yang disediakan oleh Dolphin Donuts tersebut. Akibat mencicipi panada itu, bagian ujung lidah pelapor luka.

Sadar dengan kondisi yang mengancam ini, pelapor pun langsung menghimbau seluruh peserta rapat untuk tidak melanjutkan mengkonsumsi makanan tersebut. Selanjutnya, bersama saksi Peter Gosal dan Teni Assa, ketiganya lantas menuju Dolphin Donuts untuk meminta pertanggungjawaban terkait peristiwa ini.

Dalam laporan ke ruangan SPKT yang dipimpin AKBP D Bachtiar ini, yang menjadi terlapor adalah sang Manager. Terlapor diduga melanggar Pasal 8 ayat (3) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Turut pula disertakan 1 dus snack yang berisi kue panada dan pecahan kaca/beling sebagai barang bukti. (jema)