
Jurnal,Manado- Walikota Manado GS Vicky Lumentut
batal bersaksi dalam kasus Youth Center Manado,
Senin (24/04/2015).
Pasalnya, terdakwa Ronny alias RBE, harus dibawa lari kerumah sakit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa jam sebelum sidang dimulai.
"Terdakwa
Ronny tidak bisa dihadirkan. Yang bersangkutan, darahnya naik dan sudah
dilarikan ke rumah sakit," ungkap jaksa di persidangan.
Sementara itu,
kehadiran Walikota GS Vicky Lumentut dianggap menjawab pertanyaan publik selama
ini.
"Saya bukan
tidak mau hari pada sidang-sidang sebelumnya. Karena kepadatan agenda kerja
yang sudah terlanjur dijadwal, saya berupaya memasukan surat pemberitahuan
bahwa belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan, jelas GSVL di
PN Manado.
Walikota
menambahkan, ia akan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di
persidangan selanjutnya apabila diminta majelis hakim.
"Tentu
sebagai warga negara, kita harus hadir memberikan penjelasan," tutur GSVL.
Walikota datang
dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana hitam. Majelis
hakim lalu mengundang Walikota menempati kursi saksi. Beberapa menit kemudian,
hakim memutuskan menunda persidangan, sambil menunggu terdakwa Ronny
benar-benar sehat. Walikota lalu menyalami para hakim dan awak media setelah
sidang ditutup.
Kuasa Hukum Pemkot Manado yang ikut mendampingi Walikota, Zemy
Leihitu SH menjelaskan, kehadiran GSVL sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum
dan moril bagi masyarakat yang selama ini mengikuti persoalan Youth Center.
"Sebelumnya,
banyak orang bertanya-tanya kenapa Walikota tidak hadir sebagai saksi di
persidangan. Sekarang beliau (walikota,red) datang dan bersedia memberikan
keterangan yang terang benderang. Jadi sebenarnya, Walikota punya niat yang
kuat, agar kasus Youth Center ini benar-benar dipahami dari aspek hukum yang
sungguh-sungguh obyektif dan transparan. Tidak meninggalkan penafsiran negatif.
Itu motivasi kehadiran Walikota di persidangan," urai Leihitu. (luq)