Iklan

April 24, 2015, 05:38 WIB
Last Updated 2015-05-05T12:39:22Z
Manado

Tepis Isu 'Mangkir' Wali Kota Hadiri Panggilan PN

Jurnal,Manado- Walikota Manado GS Vicky Lumentut batal bersaksi dalam kasus Youth Center Manado, Senin (24/04/2015). 

Pasalnya, terdakwa Ronny alias RBE, harus dibawa lari kerumah sakit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa jam sebelum sidang dimulai. 

"Terdakwa Ronny tidak bisa dihadirkan. Yang bersangkutan, darahnya naik dan sudah dilarikan ke rumah sakit," ungkap jaksa di persidangan.

Sementara itu, kehadiran Walikota GS Vicky Lumentut dianggap menjawab pertanyaan publik selama ini.

"Saya bukan tidak mau hari pada sidang-sidang sebelumnya. Karena kepadatan agenda kerja yang sudah terlanjur dijadwal, saya berupaya memasukan surat pemberitahuan bahwa belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan, jelas GSVL di PN Manado.
Walikota menambahkan, ia akan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan selanjutnya apabila diminta majelis hakim.

"Tentu sebagai warga negara, kita harus hadir memberikan penjelasan," tutur GSVL.

Walikota datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana hitam. Majelis hakim lalu mengundang Walikota menempati kursi saksi. Beberapa menit kemudian, hakim memutuskan menunda persidangan, sambil menunggu terdakwa Ronny benar-benar sehat. Walikota lalu menyalami para hakim dan awak media setelah sidang ditutup. 

Kuasa Hukum Pemkot Manado yang ikut mendampingi Walikota, Zemy Leihitu SH menjelaskan, kehadiran GSVL sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moril bagi masyarakat yang selama ini mengikuti persoalan Youth Center.

"Sebelumnya, banyak orang bertanya-tanya kenapa Walikota tidak hadir sebagai saksi di persidangan. Sekarang beliau (walikota,red) datang dan bersedia memberikan keterangan yang terang benderang. Jadi sebenarnya, Walikota punya niat yang kuat, agar kasus Youth Center ini benar-benar dipahami dari aspek hukum yang sungguh-sungguh obyektif dan transparan. Tidak meninggalkan penafsiran negatif. Itu motivasi kehadiran Walikota di persidangan," urai Leihitu. (luq)