Iklan

May 12, 2015, 12:55 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

15 Juni, 13 Desa Gelar Pilhut Serentak

Jurnal,Ratahan - Dengan diterbitkan Peraturan Bupati (perbub) No 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Hukum Tua. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) selasa (12/05/2015), mengumpulkan seluruh Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dalam rangka mengkoordinasikan seluruh tahapan.

Kepala BPMPD Drs.Pither D Owu ME kepada wartawan mengatakan bahwa dengan adanya perbub tersebut maka seluruh tahapan pilhut dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan Pilhut serentak untuk 34 desa akan dilaksanakan," katanya.

"Semua panitia pilhut dikumpul untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan baik pendaftaran bakal calon,penetapan dan pengumuman calon,masa kampanye,masa tenang dan pemilihan 15 juni nantinya," jelas Owu.(hari)