Jurnal,Ratahan - Dengan diterbitkan Peraturan Bupati (perbub) No 19
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Hukum Tua. Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) selasa
(12/05/2015), mengumpulkan seluruh Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dalam
rangka mengkoordinasikan seluruh tahapan.
Kepala BPMPD Drs.Pither D Owu ME kepada wartawan mengatakan bahwa dengan adanya perbub tersebut maka seluruh tahapan pilhut dapat dilaksanakan.
Kepala BPMPD Drs.Pither D Owu ME kepada wartawan mengatakan bahwa dengan adanya perbub tersebut maka seluruh tahapan pilhut dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan
Pilhut serentak untuk 34 desa akan dilaksanakan," katanya.
"Semua panitia pilhut dikumpul untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan baik pendaftaran bakal calon,penetapan dan pengumuman calon,masa kampanye,masa tenang dan pemilihan 15 juni nantinya," jelas Owu.(hari)
"Semua panitia pilhut dikumpul untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan baik pendaftaran bakal calon,penetapan dan pengumuman calon,masa kampanye,masa tenang dan pemilihan 15 juni nantinya," jelas Owu.(hari)