Iklan

June 3, 2015, 08:16 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
PemerintahanPolitik

Bahagia Usul Lelang Jabatan Bagi Tenaga Profesional Ditinjau Kembali

Jurnal,Manado - Selain melakukan protes terhadap aturan yang mengikat dan dianggap merugikan PNS dengan mundurnya birokrat yang akan mencalonkan diri pada pilkada nanti. Kembali aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperbolehkan lelang jabatan menuai kritikan. Seperti dikatakan oleh Kepala Biro (Karo) Bidang Kesejahteraan, Dr Bahagia.

"Lelang jabatan berlaku bukan saja dilingkup PNS tapi tenaga profesional sangat merugikan PNS," terang Bahagia, saat mengikuti kegiatan Rapat Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Se - Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (3/06/2015), di Ruang Mapaluse, Kantor Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Menurutnya, PNS telah meniti karier melalui proses berjenjang dan membutuhkan waktu yang cukup lama, seyogyanya untuk promosi jabatan hanya bagi PNS.
"Kami berharap kiranya aturan ASN dapat ditinjau kembali,"

Ketua Korpri Pusat, DR Diah Anggraini menyatakan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak mundur.
"Saya melihat adanya ketidak adilan dalam aturan tersebut untuk itu kita akan sama - sama ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk melakukan penolakan terhadap aturan tersebut," kata Anggraini.(man)