Jurnal,Manado - Wakil ketua Pansus Retribusi
Teddy Kumaat, Rabu (3/06/2015), usai mengadakan hearing bersama SKPD dan BPJS,
terkait pembahasan retribusi mengatakan, orang miskin menjadi tanggungan BPJS
dalam pelanyanan kesehatan.
"Orang miskin menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Itu akan menjadi rekomendasi pansus,"kata Kumaat.
Menurutnya, hal ini tertuang dalam undang-undang negara bahwa orang kurang mampu memang menjadi tanggungan negara.
"Kan memang sudah tertuang dalam undang-undang negara kita orang miskin menjadi tanggungan pemerintah, jadi kita berupaya untuk menfasilitasi mereka melalui BPJS. Pemerintah yang menyetor tanggungannya ke BPJS, jangan di bebankan lagi ke masyarakat,"pungkas nya.
Dalam rapat pembahasan pansus retribusi di hadiri oleh SKPD terkait,pihak BPJS,dan anggota pansus Fanny Legoh,Nori Supit,Yudi Moniaga,James Karinda dan Affan Mokodongan.
Perda retribusi ini akan di tetapkan dalam rapat paripurna selasa 09 Juni 2015.(bin)
"Orang miskin menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Itu akan menjadi rekomendasi pansus,"kata Kumaat.
Menurutnya, hal ini tertuang dalam undang-undang negara bahwa orang kurang mampu memang menjadi tanggungan negara.
"Kan memang sudah tertuang dalam undang-undang negara kita orang miskin menjadi tanggungan pemerintah, jadi kita berupaya untuk menfasilitasi mereka melalui BPJS. Pemerintah yang menyetor tanggungannya ke BPJS, jangan di bebankan lagi ke masyarakat,"pungkas nya.
Dalam rapat pembahasan pansus retribusi di hadiri oleh SKPD terkait,pihak BPJS,dan anggota pansus Fanny Legoh,Nori Supit,Yudi Moniaga,James Karinda dan Affan Mokodongan.
Perda retribusi ini akan di tetapkan dalam rapat paripurna selasa 09 Juni 2015.(bin)