Iklan

October 10, 2016, 04:26 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Perda perlindungan perempuan dan anak disahkan



Jurnal,Ratahan - Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, resmi disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, di ruang paripurna, Senin (10/10/2016).
"Perda ini sangat penting bagi Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagai bentuk perlindungan serta jaminan dari pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak di daerah," kata Bupati James Sumendap.
Ia menuturkan kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan salah kejahatan luar biasa.
"Makanya dengan adanya Perda ini perempuan dan anak-anak di Minahasa Tenggara tidak lagi menjadi objek kekerasan," tegasnya.
James menambahkan, Pemkab sepenuhnya akan memberikan perlindungan bagi perempuan maupun anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
"Saat ini kita sudah menyiapkan rumah singgah bagi para korban kekerasan ini, nantinya mereka akan mendapatkan pendampingan baik kesehatan, psikologi, sampai bantuan hukum," tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Tavif Watuseke mengungkapkan, Perda yang disahkan ini menjadi produk hukum dalam menyelematkan perempuan dan anak-anak dari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
"Apalagi sekarang banyak perempuan dan anak-anak jadi korban kekerasan. Makanya dengan adanya Perda ini, perempuan dan anak-anak kita dapat dilindungi," ujarnya.(hak)