Iklan

May 17, 2018, 18:55 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:22:06Z
DPRD SulutPolitik

Terkait Dana Reses dan Perjalanan Dinas, 45 Legislator 'Diperiksa' BPK

Ilustrasi
Jurnal,Manado - Badan Pemeriksa Keuangan (BPR) RI Sulawesi Utara (Sulut) Selama tiga hari memanggil staf dan 44 legistor untuk diminta penjelasan sekaligus klarifikasi penggunaan dana reses Tahun anggaran 2017 sebesar 4,4 millar rupiah.

Diketahui, pemeriksaan yang berlangsung di kantor gubernur tersebut terkait dana reses per anggota dewan sebesar Rp.45 juta dan anggaran perjalanan dinas kepada 45 legislator total sebesar 287 juta.

Klarifkasi tersebut berjalan hingga larut malam ddan yang ditanyai dari penyewaan tenda, cathering hingga kwitansi.

Sementara itu Sekretaris Dewan Bartolomius Mononutu, saat dimintai tanggapan tidak membantah.

"Ya benar sesuai informasi yang diterima dari Kepala Bagian Keuangan Sekwan Sulut, staf dan Anggota diminta klarifikasi oleh BPK RI terkait penggunaan dana reses Tahun anggaran 2017," tegas Minonutu kepada jurnalmanado.com, Rabu (16/5/2018).

Sementara itu Kepala Bagian Keuangan Sekwan Sulut Dammy Tendean tidak membantah hal itu, bahwa selama hampir empat hari staf pendamping dan anggota DPR Sulut diminta klarifikasi oleh BPR RI terkait anggaran reses Tahun 2017.(tino)