Iklan

January 14, 2020, 01:44 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Jelang Pilgub, KPU Mitra Gelar Sosilisasi Tahapan Pembentukan Badan Adhoc

Jurnal,Mitra – Jelang Pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc, bertempat di dua Lokasi berbeda yaitu d’dapoer cafe & resto Ratahan  dan BPU Molompar Kecamatan Tombatu Timur Selasa (14/1/2020).

Sosialisasi tersebut dihadiri nara sumber dari KPU Provinsi Sulut, yakni Ketua Divisi SDM Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi Salman Sahelangi, Bupati Mitra yang diwakili Asisten III Frits Mokorimban, Kapolres Mitra yang diwakili Kabag Ops Kompol Markus Sambodeside, Bawaslu Mitra, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Mitra Elly Sangian, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Arnold Mokosolang, para Camat di Mitra, dan undangan lainnya.

KPU tidak bisa menjangkau seluruh Mitra sehingga berharap stakeholder yang hadir bisa menjadi perpanjangan informasi terkait perekrutan PPK ini,” ungkap Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong, didampingi komisioner lainnya, yakni Kadiv Hukum Otnie Tamod, Kadiv SDM dan Parmas Otniel Wawo, Kadiv Data Irfan Rabuka, dan Kadiv Teknis Johnly Pangemanan.

Sementara mewakili Bupati, Asisten III Frits Mokorimban mengatakan bahwa pihaknya berharap agar dengan adanya informasi lebih awal maka partisipasi dan kesiapan masyarakat meningkat karena terbuka bagi semua orang.

“Kami berharap dalam tahapan pemilihan nanti semua pihak dapat bekerja sama sehingga pemilihan berjalan aman dan lancar. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga informasi yang didapat dapat diketahui semua masyarakat,” ujarnya.

Di lain pihak Ketua Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi Salman Sahelangi mengatakan bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan badan adhoc ini adalah PKPU No.3 Tahun 2015.

Ditambahkannya, aturan ini sudah dua kali dirubah, yakni PKPU No.12 Tahun 2017 dan PKPU No.13 Tahun 2017.

Ada juga surat dinas KPU RI No.12 Tahun 2020, dimana dalam surat ini lebih detail soal perekrutan badan adhoc.

“Jadi secara umum semua masih sama dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lalu. Hanya yang mendapat sedikit penegasan saat ini adalah penggunaan perhitungan periode dan terhadap larangan bagi tim kampanye yang terdaftar selama lima tahun belakangan ini,” pungkasnya.

Selanjutnya untuk tahapan Pilkada Serentak pihaknya masih menggunakan PKPU No.16 Tahun 2019.

Menurutnya, dari pembahasan yang dilakukan pihaknya, ukuran satu periode ditetapkan lima tahun seperti periode 2009 – 2013 terhitung satu periode, demikian dengan 2014 -2018 dan 2019 – 2024 juga satu periode.

“Untuk dikatakan satu periode bagi seorang PPK berpatokan pada waktu pelaksanaan pemilihan. Jadi misalnya seseorang dilantik 2013 dan bertugas pada pemilihan 2014 maka yang dilihat adalah tahun pemilihannya, yakni 2014,” pungkasnya.(hak)