Iklan

January 22, 2020, 14:35 WIB
Last Updated 2020-01-22T22:35:26Z
Dinamika

Kadisnaker tegaskan tenaga kerja asing yang Tidak Perpanjang IMTA, akan dikenakan sanksi

Jurnal Manado - Tim pendataan pemantauan tenaga kerja asing lintas bidang di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Manado, hari ini Rabu (22/1/2020), memantau dan mendata tenaga kerja asing yang saat ini sedang bekerja di Pulau Bunaken.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Disnaker Manado, Donald F Supit, bahwa tim tersebut akan bertugas mendata legalitas para pekerja asing tersebut.
“Jangan-jangan ada yang ditemukan sudah lewat waktu tapi tidak mau urus ijin,”Ujar Donald.

Kata dia, apa yang dilakukan berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2018.

“Tentang retribusi perpanjagan Intah (ijin mepekerjakan tenaga kerja asing),” katanya.

Dijelaskan, pada tahun pertama pekerja asing mendapatkan ijin dari kementerian terkait kemudian setelah ijin tersebut berakhir maka perpanjangan ijin wajib dilakukan di daerah.

“yang bersangkutan wajib membayar retribusi sebesar 1.200 Dolar pertahun dan retribusi ini biasannya dibayarkan oleh pemberi kerja,” jelasnya.

Donald menegaskan bagi yang tidak patuh dan tidak mau memperpanjang ada sanksi menanti, yang terburuk adalah deportase.
“Biasanya sanksi ke perusahaan,” tegasnya.

Berdasarkan data tahun yang lalu, menunjukan belum ada pekerja asing yang memperpanjang Intahnya.

“Kurang lebih 53 orang di wilayah Kota Manado. Tapi itu tahun pertama, masih rana kementerian,” tandasnya. (Ipeh)