Iklan

January 14, 2020, 01:39 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Putusan MA, Elly Lasut Tidak Boleh Dilantik

Jurnalmanado - Setelah sekian lama menjadi polemik akhirnya, keluar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan bahwa E2L tidak bisa dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud (sudah dua periode menjabat bupati Talaud). Dimana, dengan putusan MA tersebut pula secara otomatis mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.

“Kalau tetap dipaksakan, yang bersangkutan akan menjabat tiga periode dan jelas itu melanggar aturan. Sikap kita jelas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan,” ungkap Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada wartawan di ruang kerjanya Kantor Gubernur, Selasa (14/01/2020) siang tadi.

Terkait siapa yang akan menakhodai jabatan pimpinan (Bupati/Wakil Bupati) Talaud, kata Kandouw, bakal melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Esok (Rabu, 15/01/2020) Pemprov Sulut diundang oleh Mendagri guna membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik setelah kita mendaptkan keputusan MA ini,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut juga Wagub menegaskan bahwa persoalan ini bukan disebabkan karena adanya kepentingan pribadi agau kelompok tapi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Ini murni aturan, kata wagub. Sembari mengingatkan kepada penyelenggara agar tidak terjadi lagi hal demikian.(*jmc)