
![]() |
Add caption |
Surat himbaun kepada kepala daerah yang akan megikuti konstestasi pilkada serentak sebagai incumbent harus mengikuti regulasi yang diatur dalama undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 71.
Maksud dan tujuan pemberitahuan kepada seluruh kepala daerah yang menjadi bakal calon kepala daerah sebaikknya jangan menggunakan fasilitaa negara maupun program kerja untuk melakukan kegiatan terkait dengan Pilkada nanti.
Apalagi bagi kepala daerah yang incumbent yang akan ikut bertarung sebaikknya hal ini sebaikknya tidak dilakukan
"Sebagai pengawas pemilu di Provinsi Sulut, mengingatkan kepada seluruh ASN dan kepala SKPD untuk tidak menggunakan fasilitas seperti program yang tujuannya mengarah kepada kepemimpinan yang akan mencalonkan diri,"tegas Poluan kepada JurnalManado.com di KPU Sulut Kamis (20/2/2020).
Olehnya, sebagai penyelenggara mengharapkan kerja sama.yang baik demi suksesnya pilkada serentak pada tanggal 23 September mendatang dengan jujur dan adil. (tino)