Iklan

February 20, 2020, 06:34 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

Bawaslu Sulut Beri Tanda Awas Terkait Netralitas ASN Jelang Pilkada

Add caption
JurnalManado - Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  Kenly Poluan SPd MPd mengatakan, semenjak tanggal 7 Januari 2020, Bawaslu Sulut telah memberikan himbauan melalui surat kepada seluruh kepala daerah Bupati/Walikota serta Gubernur terkait pelaksanaan pilkada serentak 23 September 2020 mendatang.

Surat himbaun kepada kepala daerah yang akan megikuti konstestasi pilkada serentak sebagai incumbent harus mengikuti regulasi yang diatur dalama undang-undang nomor  10 Tahun 2016 pasal 71.

Maksud dan tujuan pemberitahuan kepada seluruh kepala daerah yang menjadi bakal calon kepala daerah sebaikknya jangan menggunakan fasilitaa negara maupun program kerja untuk melakukan kegiatan terkait dengan Pilkada nanti.

Apalagi bagi kepala daerah yang incumbent yang akan ikut bertarung sebaikknya hal ini sebaikknya tidak dilakukan

"Sebagai pengawas pemilu di Provinsi Sulut, mengingatkan kepada seluruh ASN dan kepala SKPD untuk tidak menggunakan fasilitas seperti program yang tujuannya mengarah kepada kepemimpinan yang akan mencalonkan diri,"tegas Poluan kepada JurnalManado.com di KPU Sulut Kamis (20/2/2020).

Olehnya, sebagai penyelenggara mengharapkan kerja sama.yang baik demi suksesnya pilkada serentak pada tanggal 23 September mendatang dengan jujur dan adil. (tino)