Iklan

February 20, 2020, 06:31 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

Yessy Momongan: Berkas Calon Perseorangan Berakhir pukul 24.00 Malam Ini

JurnalManado - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yessy Momongan mangatakan, calon perseorangan pada tahun sebelumnya beda dengan pilkada Tahun 2020.

Pemasukan berkas calon perseorangan pada pilkada serentak Tahun 2020.

"Pemasukan berkas bakal calon perseorangan gubernur dan wakl gubernur Sulut pada pelaksanaan Tahun 2020 beda dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya.

Berkas pencalonan perseorangan setelah diterima dan sudah fiks secara faktual langsung pada tingkatan atau pentahapan selanjutnya yaitu perubahan berkas calon.

Pentahapan Pilkada selanjut calon perseorangan akan bersamaan dengan calon lain dari partai politik setelah ada perubahan kelengkapan berkas ," tegas mantan Ketua KPU Sulut kepada JurnalManado.com Kamis (20/2/2020)  di kantor KPU Sulut.

Batas waktu pemasukan calon perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut  Kamis malam ini hingga pukul 24.00 wita di kantor KPU Sulut.(tino)