Iklan

March 18, 2020, 15:59 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Gubernur Terbitkan Surat Edaran ASN dan THL Bekerja dari Rumah

Jurnalmanado.com - Rabu 18 Maret 2020, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pemprov. SE bertandatangan Gubernur, bernomor 800/20.2190/Sekr BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
SE tersebut diterbitkan sebagai tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Covid 19 serta memperhatlkan Surat Edaran Menteri Dalam Negen Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam SE Gubernur tersebut mengatur bahwa untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemprov Sulut, seluruh ASN
melaksanakan tugas dengan ketentuan antara lain, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat
tinggalnya (Work From Home).

Dalam SE tersebut mengatur ASN/THL mana saja yang tetap harus ngantor. Siapa saja mereka? Dalam SE tersebut diatur bahwa yang tetap bekerja melaksanakan tugas di kantor adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Pejabat Administrator (eselon III), PNS dan THL yang mengatur Proses Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Daerah, ASN/THL Dinas Kesehatan Daerah termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B, RSJ. Prof.Dr.V.L. Ratumbuysang, RS. Umum Daerah Noongan, RS. Manembo-nembo Bitung; dan RS. Mata.

Kemudian disebutkan, setiap Kepala Perangkat Daerah harus memastikan terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II dan Pejabat Administrator/eselon III) untuk tetap melaksanakan tugas kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada rnasyarakat tldak terhambat.
Untuk pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah atau unit kerja dengan ketentuan:
a. ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal masing-masing;
b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing masing;
c. ASN yang tidak termasuk dalam poin (a) dan (b) di atas dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, sesuai dengan kebijakan Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja dengan memperhatikan:
1) Peta sebaran Covid 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan;
2) Jenis Pekerjaan;
3) Domisili atau tempat tinggal;
4) Mode Transportasi yang digunakan menuju kantor;
5) Waktu tempuh dari tempat tinggal ke kantor;
6) Ketersediaan fasilitas pelaksanaan tugas dari tempat tinggal;
7) Riwayat perjalanan luar daerah ASN dalam 14 hari (empat belas) hari terakhir;
8) Efektivitas minimum pelaksanaan tugas.

d. Pelaksanaan secara Work Form Home: dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum.

e. Setiap Perangkat Daerah dalam pelaksanaan tugas Work From Home dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (email, WhatsApp dan aplikasi lainnya) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan dari setiap kepala perangkat daerah atau Kepala Unit.

f. Dalam keadaan mendesak atau urgent bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk pelaksanaannya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diatur sebagai berikut :

a. Untuk yang tetap melaksanakan tugas di kantor adalah :

1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II);
2) Pejabat Administrator (eselon III);
3) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Daerah (PNS dan THL yang mengatur Proses Perizinan dan Non Perizinan);
4) Dinas Kesehatan Daerah yakni Rumah Sakit Umum Daerah Tlpe B,
RSJ. Prof.DR.V.L. Ratumbuysang, RS. Umum Daerah Noongan, RS. Manembo nembo Bitung, RS. Mata. 5) Badan Pendapatan Daerah dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah.

b. TIdak melakukan pertemuan atau kegiatan yang mengumpulkan ASN atau masyarakat banyak yang bersifat masif.

c. Meminimalisir pertemuan dengan tamu dari luar daerah atau dengan Cara menjaga jarak 1 (satu) meter antara satu dengan yang lainya.

d. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan setiap perangkat daerah wajib Mengaptimalkan atau Memanfaatkan Teknalogi Infamasi (email, Whakapp, e-Kinea’a, video conference dan ap/ikasi lainnya).

e. Diwajibkan bagi setiap Perangkat Daerah atau Unit Kerja menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang tunggu (ri-ant Mice), ruang rapat, lift, toilet dan lain Iain.

f. Dimintakan kepada setiap perangkat daerah agar dapat meyampaikan nama nama ASN yang berumur 50 tahun keatas, mengandung dan yang memiliki riwayat penyakit sebagaimana yang dimaksud pada angka (2) di atas dengan melampirkan Surat keterangan dokter atau foto copy Buku Kronis yang dikeluarkan BPJS Kesehatan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

g. Pelaksanaan Tugas secara Work From Home berlaku efektif mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 dan dievaluasi Iebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

h. Setiap ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal tetap melaporkan atau mengisi kamponen aktivitas kerja dalam sistem e-Kinerja, disertai dengan Surat Tugas dari Kepala Perangkat Daerah.

4. Untuk evaIuasi, supervisi dan monitoring pengawasan terhadap kehadiran pegawai PNS dan Tenaga Harlan Lepas (THL), maka setiap Kepala Perangkat Daerah/kepala biro/kepaIa cabang dinas/kepala UPTD/UPTB, menugaskan Kepala sub Kepegawaian/Tata Usaha dan Admin e-Kinerja atau Admin Khusus Kepegawaian wajib melaporkan kehadiran pegawai ASN dan THL di lingkungan kerja masing+masing kepada Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Penilai Disiplin dan Kinerja (TPDK) ex officio cq. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.(jmc)