Iklan

March 29, 2020, 03:33 WIB
Last Updated 2020-04-13T04:36:57Z
Manado

Walikota Kembali Keluarkan Surat Edaran ASN/THL Work From Home Hingga 16 April dan Tempat Hiburan Malam Tutup Hingga 12 April


Jurnal Manado - Walikota Manado GS. Vicky Lumentut kembali mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 27 Maret 2020 Nomor : 50310.12/PEMDAL-PTSP/222/2020 Tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVlD-19) DI KOTA MANADO dimana surat tersebut menjelaskan penutupan tempat hiburan malam, Spa, Pusat Olahraga (Fitness Contra. Gym dan Iain-lain) dan Toko Jualan Pakaian serta usaha sejenisnya agar ditutup untuk sementara waktu sampai dengan 12 April 2020; Usaha perrnainan daring (game onlme). tempat bermain anak keluarga (seperti Timezone, Amazons. Kidscaty dan lain-lain) dan usaha sejenisnya agar diutup untuk sementara waklu sampai dengan 12 April 2020: Hotel, restoran, gedung ruang serba guna agar tidak menyelenggarakan acara-acara seperti rapat, resepsi dan lain-Iain yang bersifat mengumpulkan banyak orang sampai dengan 12 April 2020.
Sedangakn SURAT EDARAN NOMOR 800/B. 04/BKPSDM/221/2020
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DI KOTA MANADO dimana ASN 

Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dengan memperhatikan surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rebubik Indonesia Nomor 13A Tahun 2020 tenanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (COVID 19) Di Provinsi Sulawesi Utara dan Surat Edaran Walikota Manado Nomor O44/B.04/BKPSDM/207/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) di Lingkungan Pemerintah Kota Manado, yang masa berlaku Surat Edaran tersebut telah berakhir tanggal 31 Maret 2020 dan mengacu pada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) serta dengan data situasi saat ini terdapat 1046 kasus terkontaminasi dan 87 kasus meninggal di seluruh Indonesia termasuk di dalamnya Kota Manado, diminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), memperpanjang work from home hingga tanggal 16 April 2020.

Sekretaris Kota Manado Micler Langkah ini ditempuh untuk memberantas virus covid - 19.
"Pak Walikota telah mengeluarkan Surat Edaran dan ini wajib dijalankan untuk kebaikan warga kota manado,"kata Lakat.(ipeh/man)