Iklan

April 15, 2020, 13:55 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Satgas C19 : Warga Jangan Diskriminatif,Harus Saling Memberi Dukungan Dan Gotong Royong

Jurnal Mitra – Menyikapi situasi saat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satgas COVID-19 mengimbau agar masyarakat dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, Satgas Mitra juga mengingatkan dan meminta agar warga tidak diskriminatif bagi pelaku perjalanan, ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), maupun Pasien Konfirmasi Positif, beserta keluarga mereka.

Dengan demikian orang dengan kategori tersebut mau terbuka dan menyampaikan keadaannya kepada petugas kesehatan secara transparan.

“COVID-19 bukanlah AIB. Oleh karena itu, marilah kita saling memberi dukungan, baik kepada pemerintah, kepada petugas kesehatan, kepada pihak lain yang terlibat dalam upaya pencegahan ini, bahkan dukungan kepada para pelaku perjalanan, ODP, PDP, maupun Pasien Konfirmasi Positif,” ungkap Juru Bicara COVID-19, Gloria Wuwungan, Rabu (15/4/2020).

Dirinya bahkan mengingatkan masyarakat akan pesan Presiden RI Joko Widodo untuk gotong royong membantu mereka yang melakukan karantina dan tidak malah mengucilkan.

“Satu-satunya cara agar kita terhindar dari penularan COVID-19, yaitu dengan melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti Physical Distancing dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Hanya itu kuncinya!” tandas Gloria Wuwungan.

Selama situasi darurat bencana ini, dirinya mengimbau agar jangan menyebarkan informasi yang tidak benar agar tidak menimbulkan keresahan, dengan begitu tidak memperkeruh keadaan dan tidak mempersulit upaya pemerintah maupun tenaga kesehatan, dalam mencegah penyebaran COVID-19.

“Mari bersikap bijaksana dalam menyikapi keadaan Pandemi saat ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak panik, tidak saling menyalahkan, dan tidak saling mencari kesalahan. Mintalah kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kita dihindarkan dari segala marabahaya dan sakit penyakit,” pungkas Gloria Wuwungan.

Demikian juga bagi setiap pelaku perjalanan yang datang dari luar daerah, diwajibkan melapor kepada pemerintah desa atau petugas kesehatan atau relawan COVID dan wajib melakukan Isolasi/Karantina diri selama 14 hari yang akan di pantau oleh petugas kesehatan maupun relawan COVID dan aparat setempat.

Lebih khusus bagi setiap pelaku perjalanan yang memiliki Gejala COVID-19, seperti demam, batuk, pilek, sesak napas, dan lainnya, wajib menyampaikan gejala yang ada kepada petugas kesehatan di puskesmas (bisa melalui Relawan COVID), guna mendapat penanganan selanjutnya sehingga dapat mencegah terjadinya gejala berat yang dapat berakibat pada kematian.(hak)