Iklan

April 20, 2020, 14:50 WIB
Last Updated 2020-04-20T21:50:38Z
Manado

Yang Belum Terdata Penerima Bantuan Dampak Covid19, Laporkan

Jurnal Manado — Pemerintah Kota Manado menghimbau masyarakat terdampak COVID-19 yang sesuai kriteria penerima bantuan sembako tapi belum terdata untuk segera menghubungi Kepala Lingkungan atau Lurah setempat untuk melaporkan diri sebagai penerima bantuan.

Hal tersebut dapat diketahui pasca diumumkannya daftar penerima bantuan secara luas melalui pengeras suara maupun pengumuman di Kantor Kelurahan.

“Yang merasa diri masuk dalam kriteria penerima bantuan sembako dari Pemerintah Kota Manado tapi belum terdata atau tidak ada dalam daftar penerima bantuan yang diumumkan untuk segera menghubungi Lurah dan Kepala Lingkungan (Kaling) setempat,” ujar Kabag Pem-Humas Setda Kota Manado, Drs. Sonny M. Takumansang, M.Si, Senin (20/4/2020).

Sonny Takumansang menjelaskan, pasca pengumuman daftar penerima bantuan sembako, ada beberapa laporan warga terdampak yang mengaku belum terdata sehingga diarahkan untuk mendaftar ke Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP atau KK Kota Manado, agar dapat dimasukkan dalam daftar tambahan penerima bantuan sembako COVID-19 Kota Manado.

“Untuk warga kota Manado yang terdampak dan sesuai kriteria penerima bantuan social safety net dari Pemkot Manado, namun belum terdata dalam daftar penerima segera menghubungi Lurah dan Kepala Lingkungan dengan membawa KTP dan KK, sehingga petugas akan mencatat NIKnya saja,” kata Sonny.

Selain itu, Sonny Takumansang menegaskan, untuk data yang sudah terverifikasi, bantuan sembako akan segera disalurkan oleh Pemerintah Kota Manado.

“Bantuan akan disalurkan oleh petugas yang ada melalui Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan,” pungkas Sonny.(tim)